Jakarta (ANTARA) - Seusai ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Akurasi Bilah dan Kapak Indonesia (PP PABKI) periode 2026-2030, Victor Alexander Lateka menetapkan lima prioritas kerja sebagai landasan untuk memperkuat organisasi dan mengembangkan olahraga tersebut.
"Hari ini saya menerima amanah sebagai Ketum PABKI dengan penuh rasa hormat dan tanggung jawab," kata Victor di Pondok Indah, Jakarta, Sabtu, setelah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/SK/PP-PABKI/5/2026.
Victor menyebut, prioritas pertama meliputi penguatan tata kelola organisasi, administrasi, dan legalitas sebagai fondasi kelembagaan.
Baca juga: FAJI terus koordinasi terkait kompetisi arung jeram di PON 2028
Kemudian, dia melanjutkan, prioritas kedua adalah penataan data anggota, klub, pengurus daerah, dan penyelenggaraan kegiatan secara lebih sistematis.
Ketiga, menegakkan keselamatan sebagai prinsip utama dalam setiap latihan dan pertandingan.
Lalu keempat yaitu membangun sistem pembinaan atlet secara berjenjang mulai dari klub hingga tingkat nasional.
Terakhir, meningkatkan reputasi PABKI sebagai cabang olahraga akurasi yang disiplin, sportif, edukatif, dan berprestasi.
"Saya ingin menegaskan, tidak ada prestasi tanpa keselamatan, organisasi besar harus dengan tata kelola yang baik, dan reputasi nasional bisa terwujud lewat persatuan, disiplin, dan kerja nyata," ujar pria berpangkat Brigadir Jenderal Polisi itu.
Ketum PABKI yang baru itu mengajak jajaran pengurus untuk meninggalkan ego sektoral dan menyatukan langkah untuk membangun organisasi dengan satu arah, standar, dan kehormatan.
Sebab sebagai induk organisasi, PABKI harus dibangun menjadi rumah bersama bagi pengurus, atlet, klub, pengurus daerah, dan seluruh pelaku olahraga akurasi bilah dan kapak di Indonesia.
Baca juga: Akuatik Indonesia berharap renang masuk kurikulum pendidikan
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·