PROKALTENG.CO– Kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun anggaran 2022 menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram terhadap dua direktur perusahaan tidak berdasarkan fakta persidangan.
Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari, sebelumnya divonis pidana penjara selama tujuh tahun. Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,2 miliar kepada Libert Hutahaean dan Rp 534 juta kepada Lia Anggawari. Jika tidak dibayar, keduanya dikenakan pidana penjara pengganti selama tiga tahun enam bulan.
Kuasa hukum terdakwa Andi Syarifuddin menyebut putusan tersebut dipaksakan karena menurut pihaknya tidak terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam perkara tersebut.
“Tidak logis apabila nilai realisasi atau manfaat riil yang diterima negara telah sesuai kontrak dan regulasi pemerintah, namun keuntungan bisnis atau margin usaha justru dianggap sebagai kerugian negara,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti penggunaan keterangan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan. Menurut mereka, KAP tidak memiliki kewenangan menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Mereka merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebut lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, kuasa hukum menilai metode perhitungan kerugian negara yang digunakan ahli KAP tidak lazim. Dalam persidangan, ahli disebut menghitung selisih antara nilai kontrak pengadaan sebesar Rp 26,27 miliar dengan harga pokok distributor Chromebook hingga tujuh penyedia sebesar Rp 16,99 miliar. Selisih Rp 9,27 miliar tersebut kemudian dianggap sebagai kerugian negara.
Menurut kuasa hukum, selisih tersebut sejatinya merupakan keuntungan bisnis atau margin yang diperoleh distributor, reseller, pemasok, dan penyedia. Pihak terdakwa berpendapat perhitungan kerugian negara seharusnya menggunakan metode net loss, yakni menghitung selisih antara pengeluaran negara dengan manfaat riil yang diterima negara.
“Mengacu metode net loss, tidak ada kerugian negara karena barang yang diterima telah sesuai spesifikasi, kuantitas, kualitas, serta harga yang ditetapkan dalam e-katalog pemerintah,” kata Andi.
Kuasa hukum juga mengungkapkan adanya keterangan saksi dari Bendahara Keuangan Daerah Lombok Timur yang menyatakan proses pengadaan telah sesuai regulasi dan masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp 1,82 miliar di kas daerah.
Selain itu, pihak terdakwa menilai proses hukum perkara tersebut tebang pilih karena menurut mereka terdapat pihak lain yang disebut turut memperoleh keuntungan namun tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kuasa hukum turut membantah pertimbangan hakim terkait dugaan pengondisian penyedia barang dalam sistem e-katalog dan penggunaan pemasok yang disebut tidak berasal dari rantai pasok resmi.
Menurut mereka, dalam fakta persidangan tidak terbukti adanya pengondisian penyedia. Penyedia disebut dipilih oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan Peraturan Presiden dan aturan LKPP terkait pengadaan barang dan jasa.
Pihak terdakwa juga menilai tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan pemasok terdaftar dalam e-katalog elektronik untuk dapat menjual barang kepada penyedia.
Kuasa hukum menegaskan tindak pidana korupsi merupakan delik materiil, sehingga kerugian negara harus benar-benar nyata dan terbukti.
“Tanpa adanya kerugian negara, maka perbuatan yang dituduhkan seharusnya tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam proses penegakan hukum perkara tersebut, baik melalui jalur etik, pidana, maupun perdata.Pernyataan tersebut disampaikan dan disusun oleh Dr. Andi Syarifuddin, SH, MH selaku penasihat hukum terdakwa.(*)
PROKALTENG.CO– Kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun anggaran 2022 menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram terhadap dua direktur perusahaan tidak berdasarkan fakta persidangan.
Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari, sebelumnya divonis pidana penjara selama tujuh tahun. Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,2 miliar kepada Libert Hutahaean dan Rp 534 juta kepada Lia Anggawari. Jika tidak dibayar, keduanya dikenakan pidana penjara pengganti selama tiga tahun enam bulan.

Kuasa hukum terdakwa Andi Syarifuddin menyebut putusan tersebut dipaksakan karena menurut pihaknya tidak terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam perkara tersebut.
“Tidak logis apabila nilai realisasi atau manfaat riil yang diterima negara telah sesuai kontrak dan regulasi pemerintah, namun keuntungan bisnis atau margin usaha justru dianggap sebagai kerugian negara,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti penggunaan keterangan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan. Menurut mereka, KAP tidak memiliki kewenangan menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
Mereka merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebut lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, kuasa hukum menilai metode perhitungan kerugian negara yang digunakan ahli KAP tidak lazim. Dalam persidangan, ahli disebut menghitung selisih antara nilai kontrak pengadaan sebesar Rp 26,27 miliar dengan harga pokok distributor Chromebook hingga tujuh penyedia sebesar Rp 16,99 miliar. Selisih Rp 9,27 miliar tersebut kemudian dianggap sebagai kerugian negara.
Menurut kuasa hukum, selisih tersebut sejatinya merupakan keuntungan bisnis atau margin yang diperoleh distributor, reseller, pemasok, dan penyedia. Pihak terdakwa berpendapat perhitungan kerugian negara seharusnya menggunakan metode net loss, yakni menghitung selisih antara pengeluaran negara dengan manfaat riil yang diterima negara.
“Mengacu metode net loss, tidak ada kerugian negara karena barang yang diterima telah sesuai spesifikasi, kuantitas, kualitas, serta harga yang ditetapkan dalam e-katalog pemerintah,” kata Andi.
Kuasa hukum juga mengungkapkan adanya keterangan saksi dari Bendahara Keuangan Daerah Lombok Timur yang menyatakan proses pengadaan telah sesuai regulasi dan masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp 1,82 miliar di kas daerah.
Selain itu, pihak terdakwa menilai proses hukum perkara tersebut tebang pilih karena menurut mereka terdapat pihak lain yang disebut turut memperoleh keuntungan namun tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kuasa hukum turut membantah pertimbangan hakim terkait dugaan pengondisian penyedia barang dalam sistem e-katalog dan penggunaan pemasok yang disebut tidak berasal dari rantai pasok resmi.
Menurut mereka, dalam fakta persidangan tidak terbukti adanya pengondisian penyedia. Penyedia disebut dipilih oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan Peraturan Presiden dan aturan LKPP terkait pengadaan barang dan jasa.
Pihak terdakwa juga menilai tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan pemasok terdaftar dalam e-katalog elektronik untuk dapat menjual barang kepada penyedia.
Kuasa hukum menegaskan tindak pidana korupsi merupakan delik materiil, sehingga kerugian negara harus benar-benar nyata dan terbukti.
“Tanpa adanya kerugian negara, maka perbuatan yang dituduhkan seharusnya tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam proses penegakan hukum perkara tersebut, baik melalui jalur etik, pidana, maupun perdata.Pernyataan tersebut disampaikan dan disusun oleh Dr. Andi Syarifuddin, SH, MH selaku penasihat hukum terdakwa.(*)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·