MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana terbukti bersalah dalam perkara penipuan tagihan pemesanan hotel. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada Hellyana.
Ketua majelis hakim Marolop Winner Pasroloan Bakara memimpin sidang bersama hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah. Majelis hakim menilai Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa Hellyana untuk ditahan. Majelis membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujar Marolop saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin, 18 Mei 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan Hellyana melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang. Tindakan Hellyana membuat saksi korban Adelia Saragih mengalami kerugian akibat pemotongan gaji hingga kehilangan pekerjaan.
“Perbuatan terdakwa juga membuat korban mengalami tekanan psikologis akibat tidak menyelesaikan tagihan," ujar Marolop. Selain itu, perbuatan Hellyana berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Adelia dalam hubungan profesional dan usaha. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Marolop.
Kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, mengatakan keberatan atas putusan tersebut dan akan mengajukan banding. Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah poin pembelaan atau pledoi. “Upaya menggerakkan orang untuk berutang harus ada bukti chat, saksi, atau KTP pemesan. Tapi ini tidak ada,” ujar Dhimas.
Dhimas mengatakan Hellyana hanya menerima tagihan dan tidak mengetahui apakah tagihan tersebut sesuai atau tidak. “Jadi harusnya fair. Tapi mudah-mudahan kami ajukan banding dan bisa diterima oleh majelis hakim di tingkat banding nanti,” kata dia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hellyana bersalah dalam perkara dugaan penipuan tagihan pemesanan kamar dan fasilitas di Urban View Hotel Pangkalpinang senilai Rp 22 juta. Jaksa penuntut umum Ade Rachmat Hidayat menilai Hellyana terbukti melanggar Pasal 492 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU yang sama.
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Hellyana dengan hukuman delapan bulan penjara. Menurut Ade, perbuatan Hellyana menimbulkan kerugian materiil terhadap saksi korban Adelia. Selain itu, Hellyana juga tidak pernah mengakui perbuatannya selama proses persidangan. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hellyana bersikap sopan selama persidangan,” kata Ade.
Pilihan Editor: Batas Kewenangan Brimob dalam Pengamanan Sipil
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·