Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendorong Presiden Prabowo Subianto menghapus sistem ‘kastanisasi’ guru. Dia ingin agar seluruh guru berstatus PNS.
Hal ini disampaikan Lalu menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Menurut Lalu, persoalan guru di Indonesia tidak bisa terus diselesaikan lewat kebijakan jangka pendek. Ia menilai pemerintah perlu melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru nasional, mulai dari pemetaan kebutuhan hingga sistem status kepegawaian guru.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” ujar Lalu dalam keterangannya, Senin (11/5).
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sendiri memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan sekaligus membayarkan gaji guru non-ASN yang telah terdata di sekolah negeri, dengan masa penugasan hingga 31 Desember 2026.
Namun, Lalu menilai kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan. Ia menyoroti adanya pengelompokan status guru seperti PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga honorer yang dinilai menciptakan ketimpangan kesejahteraan dan ketidakpastian karier.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Lalu mengatakan penyatuan status guru dalam satu sistem nasional akan membuat pengelolaan pendidikan lebih efektif. Dengan sistem tersebut, pemerintah pusat bisa mengambil alih penuh proses rekrutmen hingga distribusi guru secara lebih merata.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” kata Politikus PKB itu.
Lalu juga menilai sistem rekrutmen tunggal akan membantu pemerintah mengatasi ketimpangan distribusi guru antarwilayah yang selama ini masih terjadi.
Selain itu, pembinaan karier dan peningkatan kompetensi guru dinilai akan lebih mudah dilakukan jika seluruh tenaga pendidik berada dalam satu skema kepegawaian nasional.
Lalu berharap pemerintah menjadikan wacana penghapusan klasterisasi guru sebagai solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib tenaga pendidik sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” tutupnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·