Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan komitmen semua pihak.
Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan kewajiban untuk memenuhi hak-hak kelompok marginal telah diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu," kata dia.
Isu disabilitas sejatinya telah menjadi perhatian dalam agenda legislasi nasional.
Ia merujuk catatan Komisi Nasional Disabilitas bahwa terdapat 38 rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan isu penyandang disabilitas dari total 67 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2026.
Anggota Komisi X DPR RI itu mengharapkan dalam pembahasan dan penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan disabilitas tidak sekadar menyertakan frasa "penyandang disabilitas", tetapi juga harus melibatkan peran aktif penyandang disabilitas.
Menurut dia, data menunjukkan pemenuhan hak dasar kelompok disabilitas di berbagai sektor masih perlu ditingkatkan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebut Lestari, hanya 2,8 persen dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang mampu menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.
"Di sektor ketenagakerjaan, sekitar 70 persen penyandang disabilitas yang bekerja hanya terserap di sektor informal yang rentan dan tidak terlindungi," katanya.
Dia menekankan upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif bagi penyandang disabilitas tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.
Percepatan sejumlah kebijakan terkait penyandang disabilitas di daerah dinilai harus segera dilakukan, termasuk harmonisasi dan penerbitan peraturan daerah inklusif di semua provinsi dan kabupaten/kota.
Dia juga mendorong penguatan layanan publik yang inklusif untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penyandang disabilitas di masa depan.
Selanjutnya, Lestari juga mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, sektor swasta, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun sistem layanan dan perlindungan yang efektif bagi penyandang disabilitas.
"Para pemangku kepentingan dan masyarakat harus mampu membangun sistem perlindungan dan layanan publik yang efektif bagi penyandang disabilitas, sebagai bagian upaya mewujudkan amanah konstitusi kita," ucapnya.
Baca juga: Hari Buku Nasional, Lestari dorong pembangunan ekosistem literasi
Baca juga: Lestari: Bangun kesadaran kolektif antisipasi penyebaran hantavirus
Baca juga: Lestari: Peran masyarakat adat penting dalam bangkitkan pangan lokal
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·