Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diperlukan untuk menyesuaikan perlindungan HAM dengan perkembangan tantangan kontemporer, mulai dari ruang digital hingga hak atas lingkungan hidup yang sehat.
"Perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru, mulai dari ruang digital, perlindungan lingkungan hidup, hak atas privasi hingga hak-hak konstitusional lainnya yang berkembang secara dinamis," kata Mugiyanto dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Mugiyanto dalam uji publik revisi UU HAM di UIN Walisongo Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/5) mengatakan regulasi HAM yang telah berusia lebih dari dua dekade perlu diperbarui, karena sejumlah substansinya dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika sosial, demokrasi, dan perkembangan teknologi.
Mugiyanto mengatakan revisi UU HAM juga diarahkan untuk memperkuat tanggung jawab penghormatan HAM tidak hanya oleh negara, tetapi juga sektor swasta dan korporasi.
Ia menegaskan penyusunan revisi dilakukan secara bertahap dan berbasis partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang implementatif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Revisi UU HAM yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) itu disusun secara bertahap dan berbasis partisipasi publik," ujarnya.
Dalam forum tersebut, akademisi turut menyampaikan sejumlah masukan terkait penguatan tata kelola lembaga HAM nasional. Direktur Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (UII) Eko Riyadi mengusulkan penggabungan berbagai komisi HAM menjadi satu lembaga nasional agar penanganan pengaduan masyarakat lebih terintegrasi.
"Persoalan laporan jadi tidak terkoordinasi dan data juga tidak pernah benar-benar terintegrasi," kata Eko.
Ia menilai banyaknya lembaga HAM membuat masyarakat, terutama kelompok rentan, kerap kebingungan menentukan jalur pengaduan. Salah satu contoh yang disampaikan ialah perempuan penyandang disabilitas intelektual yang tidak mengetahui harus melapor ke Komnas HAM, Komnas Disabilitas atau lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Sedangkan, Guru Besar Sosiologi Hukum Islam UIN Walisongo Gunaryo menilai usulan integrasi lembaga HAM dapat membuat tata kelola lebih efisien apabila didukung arah kebijakan pemerintah yang jelas dan koordinasi antarlembaga yang kuat.
Gunaryo juga menyoroti tantangan penegakan HAM di Indonesia yang masih dihadapkan pada kesenjangan antara regulasi dan implementasi, impunitas pelanggaran HAM, marginalisasi kelompok rentan hingga pembatasan kebebasan sipil.
Baca juga: Kementerian HAM dorong penguatan kewenangan Komnas HAM lewat revisi UU
Baca juga: Wamen: Revisi UU HAM atur hak atas lingkungan bersih dan sehat
Baca juga: KemenHAM gelar uji publik revisi UU HAM bersama masyarakat sipil
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
9 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·