Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Arif Havas Oegroseno mengatakan kebebasan navigasi yang bertanggung jawab (responsible freedom of navigation) harus ada pembatasan dan bertujuan untuk melindungi kepentingan negara kepulauan dan negara pesisir.
"Kebebasan navigasi tak bisa tak terbatas. Kebebasan navigasi harus ada limitasinya," kata Havas ditemui usai menyampaikan materi kuliah tamu di Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Senin.
Dalam rangka mematangkan usulan prinsip kebebasan navigasi bertanggung jawab tersebut, Havas akan terus mengkaji secara mendalam dari berbagai sisi elemen hukum laut.
Serangkaian diskusi terkait prinsip tersebut akan dilaksanakan dengan para pakar hukum laut serta dari bidang keilmuan terkait di tingkat nasional hingga kawasan.
"Sedang dibahas secara mendalam bagaimana implementasi dari kebebasan navigasi bertanggung jawab yang ada di kawasan kita, misalnya, karena aspeknya banyak," katanya.
Baca juga: Oman dan Iran bahas kebebasan navigasi di Selat Hormuz
Havas menyebutkan lima prinsip kebebasan navigasi bertanggung jawab itu sebagai upaya untuk memastikan relevansi hukum laut dengan isu-isu kontemporer.
Poin pertama ialah mempertahankan kebebasan navigasi di bawah prinsip niat baik dan memastikan kebebasan maritim sepenuhnya konsisten dengan tujuan damai berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kedua adalah pengakuan terhadap hak negara-negara kelautan dan negara pesisir melaksanakan kepentingan keamanannya, dengan tetap menghargai hak-hak dan kepentingan pihak lain (due regard).
Ketiga yaitu perlindungan lingkungan kelautan, mengingat pelayaran komersial masa kini semakin berdampak besar bagi kehidupan laut.
Baca juga: Militer AS luncurkan 'Project Freedom' untuk amankan Selat Hormuz
Poin keempat adalah memberikan hak kepada negara-negara maritim dan pesisir untuk mengimplementasikan langkah pertahanan maritim secara sementara dan proporsional sesuai dengan hukum internasional.
Kemudian, poin kelima dalam prinsip kebebasan navigasi bertanggung jawab itu adalah kesepakatan untuk menyelesaikan berbagai masalah terkait navigasi laut melalui mekanisme hukum internasional yang diakui.
Havas mengakui kelima poin itu amat terbuka untuk dibahas dan diperdebatkan oleh para pemangku kepentingan, khususnya dari ahli hukum internasional dan hukum kelautan, serta kelompok pemerhati isu tersebut.
Baca juga: Jerman tolak wacana tarif kapal di Selat Hormuz
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·