Waspada Curanmor Modus Kencan Online

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Seperti yang dilakukan pelaku berinisial MS (40), yang kerap menggunakan nama samaran “Damar”. Ia ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor dengan menyasar perempuan yang baru dikenalnya lewat medsos. 

Kanit I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Tri Harijanto megatakan, tersangka tercatat telah melakukan lima aksi serupa di sejumlah wilayah, meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, hingga Solo Raya. 

"Seluruh aksi dilakukan dengan pola yang hampir sama, yakni berkenalan lewat medsos lalu mengajak korban bertemu di lokasi yang telah disepakati," kata Tri, dikutip dari RMOLJateng, Selasa 26 Mei 2026.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku biasanya mengajak korban mengobrol hingga merasa akrab. Bahkan dalam beberapa kasus, tersangka mengajak korban menginap di hotel atau penginapan untuk membangun kepercayaan sebelum melanjutkan ajakan makan bersama menggunakan sepeda motor milik korban.

Aksi pencurian dilakukan saat korban lengah. Setelah tiba di lokasi makan, pelaku memanfaatkan momen ketika korban turun dari kendaraan, seperti membeli minuman atau memesan makanan, lalu langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor tersebut.

Salah satu aksi terjadi pada Kamis 30 april 2026 di kawasan depan RS Panti Wilasa Citarum, Semarang Timur. 

Saat itu korban yang baru dikenalnya lewat media sosial diajak makan bersama. Setelah kembali ke titik awal, korban diminta membeli es jus. Saat korban turun, pelaku langsung melarikan sepeda motor Honda bernomor polisi H 2056 DH. 

Korban sempat berusaha mempertahankan kendaraannya hingga terseret dan mengalami luka lecet pada lutut dan siku, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di area SPBU Subah, Kabupaten Batang, pada Jumat 8 Mei 2026. 

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 482 KUHP dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. rmol news logo article