YLKI Desak Prioritas Penanganan Korban Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa penanganan medis serta pemulihan fisik dan psikologis bagi para korban harus menjadi prioritas utama pasca-kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).

Insiden tersebut terjadi saat rangkaian KA Argo Bromo Anggrek menghantam KRL yang tengah berhenti hingga mengakibatkan kerusakan parah pada bagian lokomotif dan gerbong penumpang. Dilansir dari Money, benturan keras tersebut memicu kepanikan massal di area peron dan dalam kereta, terutama pada gerbong khusus perempuan yang mengalami dampak kerusakan paling signifikan.

Pengurus Harian YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa operator memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin seluruh hak korban terpenuhi secara komprehensif tanpa hambatan birokrasi.

"Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama, baik untuk korban luka maupun korban meninggal dunia, termasuk pemulihan fisik dan psikologis," ujar Rio Priambodo, Pengurus Harian YLKI.

Rio juga menyoroti kegagalan infrastruktur keselamatan yang seharusnya mampu mencegah tabrakan tersebut terjadi di jalur aktif.

"Di era teknologi saat ini, kegagalan sistem keselamatan adalah indikasi serius yang tidak boleh diabaikan," tegas Rio Priambodo, Pengurus Harian YLKI.

YLKI memandang diperlukannya audit menyeluruh terhadap mekanisme pengamanan dan sistem peringatan dini yang digunakan oleh pihak operator transportasi saat ini.

"Investigasi harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan apakah ini akibat force majeure atau ada indikasi kelalaian," kata Rio Priambodo, Pengurus Harian YLKI.

Selain masalah teknis, lembaga konsumen tersebut mendorong adanya reformasi pada tata kelola jalur kereta api guna meminimalisir risiko serupa di masa depan.

"YLKI mendorong adanya pembenahan sistem jalur kereta api, termasuk pemisahan jalur kereta jarak jauh dan kereta komuter, guna meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan," ujarnya Rio Priambodo, Pengurus Harian YLKI.

Pernyataan ini diakhiri dengan penekanan bahwa jaminan keselamatan merupakan hak konstitusional setiap pengguna jasa transportasi publik di tanah air.

"Keselamatan konsumen merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh negara dan pelaku usaha. Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi publik di Indonesia," tegas Rio Priambodo, Pengurus Harian YLKI.

Pemerintah daerah juga diminta untuk menertibkan perlintasan ilegal di wilayahnya, sementara operator didesak memberikan kepastian jadwal serta mekanisme pengembalian dana bagi penumpang lain yang terdampak gangguan perjalanan.