YLKI Desak Transparansi Program MBG

Sedang Trending 1 jam yang lalu

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong reformasi program makan bergizi gratis (MBG) sebagai bagian dari desakan penanganan sembilan isu perlindungan konsumen. “Program ini tidak boleh menggerus alokasi mandatory spending pendidikan, sehingga diperlukan transparansi dan skema pembiayaan yang berkelanjutan,” kata Ketua YLKI Niti Emiliana, dalam keterangan tertulis, Senin, 20 April 2026.

YLKI juga mendesak identifikasi ulang penerima manfaat untuk memastikan ketepatan sasaran dan efisiensi anggaran.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, YLKI mendesak kewajiban negara menjamin keamanan pangan dalam setiap tahapan implementasi program, dengan menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) atas setiap risiko, termasuk potensi keracunan makanan. Sebab tanpa jaminan keamanan dan akuntabilitas, YLKI khawatir MBG berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen, khususnya anak-anak sebagai kelompok paling rentan.

Selain MBG, YLKI mendesak pemerintah segera menangani delapan isu perlindungan konsumen secara sistematis karena masih menghadapi persoalan struktural. YLKI mendesak reformasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Niti menjelaskan, regulasi tersebut lahir sebelum era digital berkembang pesat, sehingga tidak bisa menjawab kompleksitas transaksi modern. Misalnya model bisnis berbasis platform, seperti e-commerce, fintech, atau pun layanan digital berbasis algoritma.

Reformasi regulasi, kata Niti, harus mencakup penguatan tanggung jawab pelaku usaha digital, kejelasan mekanisme pembuktian dalam transaksi elektronik, pengaturan kontrak baku digital, serta sanksi yang lebih tegas dan efektif. 

Tanpa pembaruan regulasi, Niti menilai, konsumen akan terus berada dalam posisi rentan menghadapi inovasi bisnis yang tidak diimbangi perlindungan hukum. Niti juga menyoroti maraknya penipuan berbasis digital yang menjadi salah satu ancaman paling serius bagi konsumen saat ini. 

Dia mengatakan, berdasarkan data YLKI, sektor jasa keuangan konsisten masuk dalam lima besar pengaduan selama lima tahun terakhir. Adapun mayoritas kasus berupa penipuan, pembobolan akun, hingga penyalahgunaan data pribadi. Fenomena ini menunjukkan adanya keterkaitan antara lemahnya perlindungan data pribadi dan peningkatan kejahatan digital, termasuk yang terafiliasi dengan platform e-commerce. 

Oleh karena itu, Niti mendesak implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi secara efektif yang disertai pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang tegas, dan peningkatan tanggung jawab platform digital dalam melindungi data konsumennya.

Isu perlindungan konsumen selanjutnya adalah digitalisasi penyelesaian sengketa konsumen. YLKI mendorong transformasi sistem pengaduan dan penyelesaian sengketa ke arah digital melalui pengembangan mekanisme online dispute resolution (ODR) yang terintegrasi secara nasional.

Sistem tersebut harus mampu menjangkau hingga tingkat desa. Tujuannya agar seluruh konsumen, termasuk di daerah terpencil, dapat mengakses layanan pengaduan secara mudah, cepat, dan murah. 

Menurut Niti, digitalisasi akan mempermudah pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan pelaku usaha.

YLKI juga mendesak transparansi dan pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan menaikkan tarif layanan di sektor strategis seperti transportasi, energi, dan air minum.

Menurut Niti, selain kepentingan fiskal dan bisnis, kebijakan publik harus berorientasi pada keadilan dan perlindungan konsumen.

Isu selanjutnya adalah penguatan kelembagaan perlindungan konsumen. Niti menilai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen perlu mendapatkan kewenangan eksekutor dan penguatan peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional dalam perumusan kebijakan. 

YLKI juga mendorong agar proses seleksi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional harus menjamin prinsip inklusivitas (GEDSI) dan membuka ruang yang lebih besar bagi generasi muda. Tujuannya agar perspektif perlindungan konsumen semakin relevan dengan perkembangan zaman.

Selain itu, YLKI menilai perlindungan konsumen tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan regulatif. YLKI menilai perlunya gerakan sosial yang terstruktur dan berkelanjutan yang bisa mendorong kesadaran kritis konsumen secara luas. Sebab, menurut YLKI, konsumen yang cerdas dan kritis merupakan fondasi utama dalam menciptakan pasar yang adil dan berkelanjutan. Gerakan tersebut harus mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput RT/RW dan desa melalui edukasi, kampanye publik, serta pemberdayaan komunitas.

Desakan selanjutnya adalah penguatan pengawasan terhadap pelaku usaha dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik periklanan yang merugikan konsumen. Hal ini didasarkan catatan YLKI atas peningkatan iklan menyesatkan, mulai dari overclaim produk kosmetik, investasi bodong, hingga promosi produk adiktif yang menyasar kelompok rentan, termasuk anak-anak.

Untuk itu, perlu juga evaluasi terhadap tingkat kepatuhan korporasi global terhadap regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, untuk memastikan perlindungan optimal bagi konsumen, khususnya anak-anak.

YLKI juga menekankan akses layanan kesehatan dan perlindungan dari produk berisiko merupakan hak dasar konsumen yang harus dijamin negara. Untuk itu, YLKI mendesak percepatan reaktivasi peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan agar tidak ada masyarakat rentan yang kehilangan akses layanan kesehatan. 

Di sisi lain, YLKI mendorong negara memperkuat kontrol terhadap produk yang membahayakan kesehatan, termasuk produk adiktif serta pangan tinggi gula, garam, dan lemak melalui regulasi yang tegas, pembatasan iklan, serta pengawasan yang efektif.