Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Andrie Yunus Berpeluang Jadi Peradilan Koneksitas

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas pada Selasa (16/4/2026). Langkah ini akan ditempuh apabila hasil penyidikan Kepolisian menunjukkan adanya keterlibatan warga sipil bersama oknum anggota TNI.

Pernyataan tersebut merespons laporan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ke Bareskrim Polri. Saat ini, berkas perkara empat prajurit TNI yang menjadi tersangka telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk segera disidangkan.

Dilansir dari Detikcom, Yusril menjelaskan bahwa penyidik Polri sedang mempelajari laporan tersebut guna memastikan keterlibatan unsur sipil. Ia menegaskan bahwa penyidikan hingga penuntutan secara koneksitas wajib dilakukan jika ditemukan perpaduan tersangka antara kalangan militer dan sipil dalam tindak pidana yang sama.

"Kalau sekiranya memang ada pihak sipil yang terlibat dalam tindak pidana penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu, maka mau tidak mau akan dilakukan penyidikan dan kemudian sampai kepada penuntutan secara koneksitas nanti," kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Sebelumnya, penanganan perkara ini telah dialihkan dari pihak kepolisian ke Polisi Militer (POM) TNI. Pengalihan dilakukan karena pada tahap awal penyidikan, petugas belum menemukan adanya indikasi tersangka dari kalangan sipil sehingga fokus penanganan berada di ranah militer.

Yusril juga menyoroti adanya tantangan regulasi dalam mekanisme koneksitas saat ini. Berdasarkan UU Peradilan Militer yang berlaku sekarang, prajurit TNI tetap diadili di pengadilan militer meskipun melakukan tindak pidana umum, sementara sipil diproses melalui pengadilan negeri.

Terdapat ketidakselarasan antara UU Peradilan Militer, UU TNI, dan KUHAP baru yang perlu segera disesuaikan melalui revisi undang-undang. Keputusan saat ini menetapkan bahwa selama regulasi belum diubah, setiap pelanggaran pidana oleh prajurit TNI akan dikembalikan ke kewenangan pengadilan militer.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana kasus penyiraman air keras ini pada 29 April mendatang. Di sisi lain, laporan tipe B dari pihak korban melalui TAUD tetap diproses di Bareskrim Polri untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak luar militer.