Yusril: Pemecatan personel TNI pesan tegas tak ada toleransi kekerasan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemecatan dua personel TNI terkait kasus dugaan penganiayaan Andrie Yunus merupakan pesan tegas bahwa institusi negara tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Ia menegaskan tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain.

"Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum," ungkap Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie, terdapat empat terdakwa yang telah divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan hingga 3 tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko selama 3 tahun penjara, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya selama 2 tahun penjara, serta Lettu Sami Lakka selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain dihukum dengan pidana penjara, khusus Edi dan Budhi masing-masing dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Edi dinilai telah menjadi provokasi dan Budhi merupakan pencetus ide penyiraman Andrie dengan air keras.

Dengan demikian, Yusril menyambut baik keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan kepada dua terdakwa tersebut.

Lebih lanjut, dirinya menekankan pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat dan menjamin ruang demokrasi yang sehat bagi seluruh warga negara.

Dikatakan bahwa aktivis masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia (HAM) memiliki peran penting dalam mengawal jalannya demokrasi dan penegakan hukum.

"Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati," tuturnya.

Oleh karena itu, pemerintah menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapatnya.

Menko juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak yang dialami korban akibat peristiwa tersebut, termasuk cedera serius yang mengakibatkan gangguan permanen pada salah satu mata korban.

Ditegaskan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian terhadap pemulihan korban.

Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menambahkan pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel terhadap setiap pelanggaran hukum tanpa memandang latar belakang pelakunya.

"Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku," ungkap Menko.

Dengan begitu, ia mengatakan putusan itu menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan HAM.

Pada kasus tersebut, keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Baca juga: Ini kata Menko Yusril terkait vonis kasus Andrie Yunus

Baca juga: Yusril: Hukum tak pernah terpisah dari kehidupan manusia

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.