1.004 Situs Bajakan Ditutup, Kakanwil Kemenkum Kalteng: Pembajakan Digital Harus Dilawan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kakanwil Kemenkum Kalteng) Hajrianor, mendukung langkah tegas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memberantas pembajakan digital. Sepanjang 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, DJKI melalui Direktorat Penegakan Hukum telah menutup 1.004 situs pelanggaran hak cipta, mulai dari situs film bajakan, TV series ilegal, hingga webtoon dan komik digital tanpa izin.

Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menegaskan penutupan situs bajakan menjadi langkah penting untuk melindungi karya kreatif dan menjaga ekosistem digital tetap sehat. Menurut dia, kesadaran masyarakat menggunakan konten legal harus terus diperkuat agar industri kreatif nasional bisa berkembang.

“Penutupan situs bajakan merupakan langkah penting untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan kondusif bagi tumbuhnya kreativitas masyarakat. Kami di daerah juga terus mendorong masyarakat lebih menghargai karya cipta dan menggunakan konten secara legal serta bertanggung jawab,” ujar Hajrianor.

Data DJKI mencatat, sepanjang 2025 pelanggaran paling banyak berasal dari situs penyedia film dan TV series bajakan dengan total 401 situs. Selain itu, Direktorat Penegakan Hukum juga menutup 258 situs digital book, webtoon, dan komik digital bajakan, 198 situs pelanggaran broadcasting atau hak siar, serta 28 situs lain yang memuat berbagai bentuk pelanggaran hak cipta.

Penindakan terus berlanjut pada 2026. Hingga 11 Mei 2026, sebanyak 119 situs pelanggaran hak cipta kembali ditutup. Mayoritas berasal dari situs film dan TV series bajakan sebanyak 61 situs, disusul 24 situs digital book, webtoon, dan komik digital bajakan serta 34 situs lain yang memuat konten ilegal di ruang digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pelindungan hak cipta di ruang digital menjadi perhatian serius pemerintah karena pembajakan berdampak besar terhadap industri kreatif nasional.

“Pembajakan digital tidak hanya merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selalu menyampaikan bahwa Indonesia harus fokus membangun ekonomi melalui kekayaan intelektual. Karena itu, DJKI terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar karya anak bangsa mendapatkan pelindungan yang layak di ruang digital,” kata Hermansyah saat diwawancarai secara daring, Selasa (13/5/2026).

Electronic money exchangers listing

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan setiap laporan pelanggaran diproses sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, rekomendasi penutupan hingga eksekusi pemutusan akses.

“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelindungan hak cipta berjalan efektif sekaligus menjaga ekosistem ekonomi kreatif dari dampak pembajakan digital,” tutur Arie.

Penutupan situs pelanggaran hak cipta dilakukan berdasarkan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik.

DJKI juga mengajak pemegang hak cipta dan masyarakat aktif melaporkan situs yang memuat konten bajakan melalui laman pengaduan.dgip.go.id. Kolaborasi pemerintah, pemegang hak, dan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat pelindungan hak cipta sekaligus mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional. (hms/tim)

JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kakanwil Kemenkum Kalteng) Hajrianor, mendukung langkah tegas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memberantas pembajakan digital. Sepanjang 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, DJKI melalui Direktorat Penegakan Hukum telah menutup 1.004 situs pelanggaran hak cipta, mulai dari situs film bajakan, TV series ilegal, hingga webtoon dan komik digital tanpa izin.

Kakanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menegaskan penutupan situs bajakan menjadi langkah penting untuk melindungi karya kreatif dan menjaga ekosistem digital tetap sehat. Menurut dia, kesadaran masyarakat menggunakan konten legal harus terus diperkuat agar industri kreatif nasional bisa berkembang.

“Penutupan situs bajakan merupakan langkah penting untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan kondusif bagi tumbuhnya kreativitas masyarakat. Kami di daerah juga terus mendorong masyarakat lebih menghargai karya cipta dan menggunakan konten secara legal serta bertanggung jawab,” ujar Hajrianor.

Electronic money exchangers listing

Data DJKI mencatat, sepanjang 2025 pelanggaran paling banyak berasal dari situs penyedia film dan TV series bajakan dengan total 401 situs. Selain itu, Direktorat Penegakan Hukum juga menutup 258 situs digital book, webtoon, dan komik digital bajakan, 198 situs pelanggaran broadcasting atau hak siar, serta 28 situs lain yang memuat berbagai bentuk pelanggaran hak cipta.

Penindakan terus berlanjut pada 2026. Hingga 11 Mei 2026, sebanyak 119 situs pelanggaran hak cipta kembali ditutup. Mayoritas berasal dari situs film dan TV series bajakan sebanyak 61 situs, disusul 24 situs digital book, webtoon, dan komik digital bajakan serta 34 situs lain yang memuat konten ilegal di ruang digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pelindungan hak cipta di ruang digital menjadi perhatian serius pemerintah karena pembajakan berdampak besar terhadap industri kreatif nasional.

“Pembajakan digital tidak hanya merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selalu menyampaikan bahwa Indonesia harus fokus membangun ekonomi melalui kekayaan intelektual. Karena itu, DJKI terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar karya anak bangsa mendapatkan pelindungan yang layak di ruang digital,” kata Hermansyah saat diwawancarai secara daring, Selasa (13/5/2026).

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan setiap laporan pelanggaran diproses sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, rekomendasi penutupan hingga eksekusi pemutusan akses.

“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelindungan hak cipta berjalan efektif sekaligus menjaga ekosistem ekonomi kreatif dari dampak pembajakan digital,” tutur Arie.

Penutupan situs pelanggaran hak cipta dilakukan berdasarkan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik.

DJKI juga mengajak pemegang hak cipta dan masyarakat aktif melaporkan situs yang memuat konten bajakan melalui laman pengaduan.dgip.go.id. Kolaborasi pemerintah, pemegang hak, dan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat pelindungan hak cipta sekaligus mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional. (hms/tim)