24 Jam Tanpa Listrik, PLN Wajib Beri Kompensasi ke Pelanggan

Sedang Trending 52 menit yang lalu

ALIRAN listrik putus total secara tiba-tiba atau blackout selama dua hari di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang meliputi Jambi, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara dan Aceh pada Jumat malam, 22 Mei 2026, menimbulkan keresahan dan kerugian para pelanggan PT PLN (Persero).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo telah meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Dia menyatakan, pemadaman listrik akibat cuaca buruk pada ruas transmisi saluran udara tegangan 275 kilovolt (kV) di Muara Bungo-Sungai Rumbai, Jambi. Hal ini bertolak belakang dengan prakiraan BMKG yang menyebut cuaca di Jambi dan sekitarnya hanya berawan dan hujan ringan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kejanggalan tersebut membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai blackout bukan karena gangguan cuaca, tetapi tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik sehingga berdampak merugikan masyarakat.

"Kami menduga PLN lalai. Kalau tata kelola dan infrastruktur dilakukan dengan baik dan benar, blackout tidak akan terjadi," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Selasa, 26 Mei 2026. 

Menurut Irvan, listrik adalah kebutuhan utama kehidupan rakyat yang menopang rumah tangga, pekerjaan, ibadah, kesehatan, pendidikan dan lainnya. Secara hukum, PLN wajib memberi kompensasi atau ganti kerugian kepada pelanggan yang terdampak sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. 

Hak konsumen tersebut selaras dengan Pasal 29 ayat (1) huruf  a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Serta Pasal 6 jo 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) yang mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lama gangguan dan jumlah ganggu yang menimbulkan kerugian terhadap pelanggan. 

"PLN wajib memberi kompensasi atau ganti kerugian kepada pelanggan yang terdampak," kata Irvan.

Dia menyebut, ada 8,3 juta dari total 13,1 juta pelanggan di wilayah Sumatera yang mengalami pemadaman listrik. Jika dilihat dari sisi perlindungan konsumen, blackout sangat berdampak pada pelaku UMKM, merusak peralatan elektronik warga dan melumpuhkan aktivitas ekonomi. Blackout telah bertentangan dengan UUD, UU HAM, UU Konsumen UU Kelistrikan dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM.

"Kelalaian PLN dalam memelihara dan menjamin keandalan sistem, bertolak belakang ketika masyarakat dipaksa untuk tepat membayar listrik, tidak boleh telat. Apabila lewat waktu, pelanggan mendapat sanksi denda dan pemutusan arus listrik. Sementara ketika respon keluhan terhadap pelayanan mutu, sering tidak direspon atau lambat," katanya lagi.  

Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto pun tegas meminta PT PLN (Persero) memperbaiki pelayanan dan memastikan kejadian putus listrik massal tidak lagi terulang. Politisi PDI Perjuangan ini menuntut PLN menghadirkan strategi mitigasi. Berawal dari investigasi dan evaluasi menyeluruh sistem kelistrikan yang ada. 

"Masalah listrik berdampak langsung ke hajat hidup orang banyak. UMKM terdampak. Pelayanan kesehatan juga, keamanan terganggu. Jangan terulang lagilah," katanya.

Sutarto juga meminta PLN memberi informasi akurat dan real time apabila ada pemadaman supaya masyarakat dapat mengantisipasi dan tidak panik. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghemat  energi. "Penghematan bisa dimulai dari hal sederhana di rumah seperti mengurangi penggunaan gas, listrik dan BBM," ujar Sutarto. 

Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution meminta blackout menjadi pelajaran penting bagi PLN. Pasalnya, pemadaman dengan durasi panjang tersebut menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

Bobby mengatakannya saat menerima General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumut Mundakhir Salman di ruang kerjanya, Selasa siang. Pertemuan mereka membahas penyebab gangguan listrik yang dipicu putusnya jaringan kabel listrik bertegangan ekstra tinggi di Jambi.

"Saya melihat kemarin dari apa yang terjadi dan apa penyebabnya. Sudah kita minta antisipasi seluruh pemerintahan untuk menggunakan genset. Namun karena tiba-tiba, jadi tidak semua bisa ter-cover," katanya.

Menurut Bobby, blackout terjadi hampir setiap tahun di Sumatera harus menjadi evaluasi serius. Terlebih saat ini pemerintah terus mendorong penggunaan energi listrik di berbagai sektor.

"Pemerintah minta semua serba listrik, mulai dari kompor, mobil bahkan transportasi umum seperti bus. Makanya kami minta support-nya. Jangan lagi ada istilah blackout setiap tahun karena waktunya sangat lama dan meluas," ucap dia.

Bobby juga menyoroti pentingnya sistem cadangan listrik, khususnya untuk pelayanan vital seperti rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang membutuhkan daya besar. Apalagi sebelumnya Menteri ESDM menyampaikan bahwa pasokan listrik di wilayah Sumbagut dalam kondisi surplus. Ia juga menekankan perlunya penguatan pasokan listrik di Kepulauan Nias melalui pembangunan pembangkit listrik agar kebutuhan masyarakat terpenuhi optimal.

Menanggapi permintaan tersebut, PLN UID Sumut meminta maaf dan memastikan akan meningkatkan kesiapan pasokan listrik, termasuk untuk mendukung pelaksanaan Piala AFF U-19 di Sumut, terutama di stadion dan fasilitas pendukung lainnya.

"Khusus di daerah bencana, tinggal di Kabupaten Tapanuli Tengah saja yang perlu perbaikan. Untuk perhelatan Piala AFF kita akan siapkan lebih baik," kata Mundakhir.