Perkara soal dana yang diduga digelapkan oleh mantan admin socmed Fuji kini merujuk ke aset berupa mobil. Fuji mengungkap, mobil yang dibeli dari uang hasil penggelapan tersebut diduga telah berpindah tangan.
Mobil itu disebut sempat diberikan tersangka mantan admin socmed Fuji kepada mantan kekasihnya. Menurut penuturan Fuji, mantan kekasih tersangka sempat menghubungi timnya.
"Sebenarnya mantan kekasih dia yang dia beli mobil itu sempat hubungi tim aku. Terus habis itu dia menjelaskan bahwa mobil itu sudah dia jual juga," tutur Fuji di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Fuji soal Penjualan Mobil yang Dibeli Mantan Admin Socmed
Kabar penjualan mobil tersebut membuat Fuji merasa ada upaya dari pihak tersangka untuk menghilangkan barang bukti.
"Bukan tersangkanya yang jual ya, tapi mantan kekasihnya sudah jual juga, langsung jual cepat," tutur Fuji.
"Aku cuma pengin bilang, mungkin kalau misalnya emang beneran ini dijual, kayaknya itu kesannya kayak mau menghilangkan barang bukti ya. Jadi kalau mau lebih cepat lebih baik, biar enggak ada masalah, lebih baik mobilnya dibalikin aja," lanjut Fuji dengan tegas.
Fuji menuntut pengembalian mobil tersebut karena diduga kuat sumber dananya adalah hak miliknya yang diambil tanpa izin.
"Karena itu kan uangnya juga uang dari saya, dimalingnya dari saya, untuk mantannya (mantan kekasih tersangka)," ucap Fuji.
Meski demikian, Fuji pesimistis uang tersebut bisa kembali utuh mengingat pengakuan bahwa mobilnya sudah laku terjual.
"Kalau masih ada ya? Katanya sih mobilnya udah dijual, enggak tahu deh. Mungkin dia panik," ujar Fuji.
Sandy Arifin selaku kuasa hukum Fuji menambahkan, peluang pengembalian kerugian masih terbuka apabila ada iktikad baik dari pihak keluarga tersangka.
"Sebenarnya ini masih berjalan ya, masih ada waktu yang panjang untuk berproses. Ya kalau sampai nanti ada iktikad baik mungkin dari keluarga, ya kami kembalikan lagi pada klien kami," kata Sandy.
Sandy juga membuka pintu komunikasi bagi keluarga tersangka apabila ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan terkait pengembalian dana.
"Tapi kalau ada iktikad baik mungkin bisa menghubungi kami selaku kuasa hukum ataupun dari pihak keluarganya Uti. Jadi ini masih ada waktu, nanti kembali lagi pada klien kami apakah memang mau menyelesaikan secara musyawarah mufakat," ucap Sandy.
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·