3.000 ASN Brebes Diduga Mengakali Presensi, Wamendagri: Bisa Dipecat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

WAKIL Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terancam sanksi berat setelah diduga memanipulasi sistem presensi berbasis aplikasi. Menurut dia, mereka bisa dipecat jika terbukti melanggar peraturan.

"Ya bisa (diberhentikan). Banyak selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan karena nggak masuk, terbukti. Ada yang setahun nggak masuk, ada juga. Nah kemudian ketahuan ya kita berhentikan," kata politikus Partai Amanat Nasional itu di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Mantan Wali Kota Bogor ini menerangkan, tindakan ribuan ASN yang memanipulasi kehadiran mereka adalah melanggar aturan kepegawaian. Tindakan itu memiliki konsekuensi untuk diberikan sanksi dari teguran hingga pemberhentian. Dia menuturkan bahwa Inspektorat Kementerian Dalam Negeri akan menindaklanjuti kasus ini.

"Ya kami akan pelajari, Inspektorat nanti akan turun ke Brebes ya. Karena ya itu kan mereka digaji oleh uang rakyat. Kalau kemudian mereka enggak masuk itu masuk kategori pelanggaran berat," ujar Bima.

Selanjutnya, Bima Arya juga menyinggung soal pelaksanaan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang diterapkan setiap hari Jumat. Dia mengklaim pemerintah masih mengumpulkan bagaimana hasil dari implementasi kebijakan itu yang mulai berlaku pada April 2026. 

"Kita masih kumpulkan data-data ya karena kita ingin tahu apa pengaruhnya pada kinerja dan yang kedua berapa penghematannya," kata dia. 

Belajar dari kasus di Brebes, dia menyatakan pemerintah bertekad akan memperketat pengawasan terhadap presensi dan kinerja ASN di daerah-daerah. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno sebelumnya mengatakan bahwa sanksi tegas menanti 3 ribu ASN di lingkungan Kabupaten Brebes yang diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif. Penentuan sanksi itu dirumuskan oleh suatu tim yang menilai seberapa berat bobot pelanggarannya. 

Sanksi paling ringan yang tersedia misalnya teguran, lisan, hingga tertulis. Serta sanksi yang lebih berat adalah penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kata dia, sudah melakukan asesmen ke Pemkab Brebes. 

Sumarno mengingatkan kepada ASN di Jawa Tengah agar memiliki kesadaran untuk  bertanggungjawab dalam menjalankan tugas  pelayanan kepada masyarakat. “Sering saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia fake absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela enggak?" kata dia dalam keterangan tertulis pada Rabu, 6 Mei 2027.