MANTAN Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto, hadir dalam sidang lanjutan kasus teror air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Pengadilan menghadirkan Soleman sebagai ahli a de charge dalam perkara tersebut. Ahli a de charge adalah ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa atau kuasa hukum terdakwa dalam persidangan pidana untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.
Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa menyatakan tindakan kliennya tidak direncanakan secara matang. Mereka kemudian meminta pendapat Soleman mengenai kemungkinan adanya operasi intelijen di balik tindakan para terdakwa.
Soleman menilai tindakan para pelaku bukan bagian dari operasi intelijen. “Kita akan melihat itu sebagai kenakalan orang-orang yang terdidik dan terlatih,” ujar Soleman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut Soleman, tindakan para terdakwa terjadi secara spontan akibat gejolak emosi yang bersifat personal. Karena itu, para terdakwa tidak memperhitungkan risiko yang mungkin muncul dari tindakan tersebut.
Soleman juga menyoroti banyaknya jejak yang ditinggalkan para terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut. Menurut dia, operasi intelijen seharusnya tidak meninggalkan jejak. “Operasi intelijen itu tidak meninggalkan jejak, itu dilatih,” kata Soleman di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim sempat menanyakan ada atau tidaknya instruksi maupun operasi tertentu di balik serangan tersebut. Majelis menyampaikan pertanyaan itu kepada pimpinan satuan para terdakwa.
Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi membantah adanya instruksi di balik tindakan para terdakwa. “Siap tidak ada, Yang Mulia,” jawab Heri di hadapan majelis hakim.
Heri mengklaim tidak pernah memerintahkan para terdakwa untuk menyerang Andrie Yunus. Ia juga menyatakan tidak pernah menyinggung persoalan di luar lingkungan Dandenma saat jam komandan maupun apel.
Dalam perkara ini, empat anggota BAIS TNI duduk sebagai terdakwa penyerangan. Mereka ialah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Budi Heriyanto Dwi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·