3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Dituntut Penjara 4-12 Tahun

Sedang Trending 56 menit yang lalu
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin, (18/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank Serka Frengky Yaru (kiri), Kopda Feri Heriyanto (tengah) dan Serka Mochamad Nasir (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin, (18/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
Oditur militer Mayor Chk Wasinton Marpaung saat jumpa pers usai sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan terhadap Kacab Bank BUMN di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank Serka Mochamad Nasir (kiri), Kopda Feri Heriyanto (tengah) dan Serka Frengky Yaru (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Latar Belakang Kasus

Suasana sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO