3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Dituntut Penjara 4-12 Tahun
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin, (18/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanTerdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank Serka Frengky Yaru (kiri), Kopda Feri Heriyanto (tengah) dan Serka Mochamad Nasir (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin, (18/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanOditur militer Mayor Chk Wasinton Marpaung saat jumpa pers usai sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan terhadap Kacab Bank BUMN di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanTerdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank Serka Mochamad Nasir (kiri), Kopda Feri Heriyanto (tengah) dan Serka Frengky Yaru (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Latar Belakang Kasus
Suasana sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO