Muhadjir Minta Pemeriksaan KPK Diundur karena Berangkat Haji

Sedang Trending 55 menit yang lalu

PENASIHAT khusus bidang haji, Muhadjir Effendy tak hadir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi kuota haji pada Senin, 18 Mei 2026. Muhadjir dimintai keterangan sebagai mantan Menteri Agama ad interim 2022.

Namun, ia mengajukan pemunduran jadwal pemeriksaan karena akan melaksanakan ibadah haji. “Saya minta dijadwal ulang karena besok saya berangkat ke tanah suci,” ujar Muhadjir kepada Tempo, Senin, 18 Mei 2026. Ia meminta pemeriksaan KPK ditunda sampai ia pulang dari Mekkah, Arab Saudi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Menurut Budi, pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus ini.

Dalam perkara ini, KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang semestinya dialokasikan lebih banyak untuk haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota tersebut masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Lembaga antirasuah telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal itu mengatur ihwal perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kebijakan. Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan.