4 Terdakwa Tongtek Maut Talun Pati Divonis 3 Tahun Penjara, Ibu Korban Pingsan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Keluarga korban tongtek maut menangis di pelukan kerabatnya yang sedang membawa foto korban usai sidang pembacaan vonis di PN Pati, Senin (20/4/2026). Foto: Dok. kumparan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada empat terdakwa kasus tongtek maut di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Kecewa dengan putusan, keluarga korban berinisial FD (18) langsung melampiaskan amarah di depan PN Pati.

Putusan ini diketok pada Senin (20/4). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wira Indra Bangsa bersama Hakim Anggota Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin ini digelar di Ruang Sidang Anak.

Sidang digelar terbuka untuk umum tapi dengan batasan-batasan karena empat terdakwa merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum (APH).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan keempat anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang.

"Menjatuhkan pidana terhadap para anak oleh para itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kutoarjo di Purworejo, Jawa Tengah," kata Hakim membacakan putusan.

"Menyatakan permohonan restitusi dari orang tua korban, tidak dapat diterima," sambungnya.

Putusan majelis hakim ini seketika menyulut amarah keluarga dan simpatisan korban di depan PN Pati. Sumpah serapah pun terlontar ke arah hakim hingga aparat kepolisian yang berjaga.

Di tengah kerumunan, raut-raut penuh kecewa tampak terpancar dari wajah puluhan warga. Sebagian bersimpuh, menangis meratapi nasib korban yang dianggap tak mendapat keadilan. Suasana kian mencekam saat sang ibu tiba-tiba jatuh pingsan.

Ibu korban tongtek maut dipapah suaminya setelah tiba-tiba pingsan usia sidang pembacaan vonis di PN Pati, Senin (20/4/2026). Foto: Dok. kumparan

Ketegangan memuncak saat bus tahanan perlahan bergerak meninggalkan gerbang PN Pati. Tanpa komando, para simpatisan lantas menghujani kendaraan tersebut dengan berbagai benda, mulai dari botol air kemasan hingga material keras yang ada di sekitar lokasi. Meski barikade kepolisian telah disiagakan dengan ketat, aksi anarkis tersebut tak terelakkan.

Bibi korban, Nailis Sa’adah, menegaskan bahwa vonis tersebut menjadi bukti nyata mati surinya keadilan di PN Pati. Dengan nada kecewa, ia menyebut sistem peradilan di sana sudah bobrok karena tidak lagi berpihak pada korban.

Keluarga dan para simpatisan melempari bus tahanan yang membawa terdakwa usai sidang pembacaan vonis di PN Pati, Senin (20/4/2026). Foto: Dok. kumparan

"20 April 2026, kita semua menjadi saksi, kita semua melihat betapa bobroknya Pengadilan Negeri Pati. Lagi-lagi Pengadilan Negeri Pati tidak bisa memberi keadilan untuk rakyatnya," tegasnya.

Baginya, yang paling menyesakkan adalah empat pelaku hanya mendapatkan vonis tiga tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak enam tahun penjara. Padahal, empat pelaku sudah menghilangkan nyawa ponakannya dengan cara mengeroyok dan menusuknya dengan senjata tajam (sajam).

"Pembunuh cuma dijatuhi hukuman tiga tahun, menghilangkan nyawa seseorang. Di mana keadilan Pengadilan Negeri Pati untuk rakyatnya. Di mana?" keluhnya.

Selain itu, lanjut Nailis, permohonan restitusi dari keluarga korban juga ditolak oleh majelis hakim. Alasan majelis hakim enggan membebani keluarga terdakwa.

"Restitusi kita ditolak. Alasannya, membebani pihak keluarga terdakwa. Habis ini kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding," kata dia.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di jalan desa wilayah Desa Talun RT 02 RW 04, Kecamatan Kayen. Korban berinisial AFD (18), warga setempat, meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada serta sejumlah luka akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku. Keempat pelaku berinisial W (16), I (16), A (15), dan B (15).

Kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya melakukan kegiatan tongtek dengan memutar sound system di atas mobil pikap.

Saat melintas di sebuah perempatan desa, rombongan korban bertemu dengan kelompok pelaku yang sedang nongkrong sehingga terjadi cekcok hingga saling lempar batu.

Korban kemudian meninggalkan rombongannya dan berjalan sendirian menuju kelompok pelaku. Saat itulah empat pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Korban yang datang sendirian langsung diserang secara bersama-sama oleh para pelaku dengan cara dipukul, ditendang, hingga ditusuk menggunakan senjata tajam.