42 Pelaku Usaha Mikro di Murung Raya Jalani Pelatihan dan Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Sebanyak 42 pelaku usaha mikro atau kecil di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah mengikuti sosialisasi pelatihan dan pendampingan pengajuan sertifikasi halal gratis yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya bekerjasama dengan Bank Indonesia Provinsi Kalteng.

”Kegiatan ini merupakan langkah yang sangat strategis dan tepat untuk mendorong peningkatan daya saing UMKM di Murung Raya,” kata Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin pada kegiatan yang juga dirangkai dengan monitoring peningkatan ekonomi pelaku usaha pemula di Aula Setda Gedung B di Puruk Cahu, Senin (4/5).

Menurut Rahmanto program yang dibawa oleh pihak LPPM UIN Palangka Raya bersama Bank Indonesia Kalteng itu disinergikan dengan program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) naik kelas yang dimiliki Pemkab Murung Raya di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).

Melalui kegiatan itu juga, Wabup Murung Raya ini juga mengharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai prosesi sertifikasi halal, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga implementasinya dalam usaha sehari-hari.

Dalam kesempatan itu Rahmanto mengaku Pemkab Murung Raya sangat mendukung kegiatan itu karena sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah saat ini yang tengah melakukan pengembangan UMKM melalui berbagai program yang berpihak kepada pelaku usaha kecil.

”Pemerintah daerah percaya UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Berangkat dari kepercayaan itu juga sejak 2025 lalu Pemkab Murung Raya memberikan bantuan dana untuk modal usaha para pelaku usaha kecil,” kata Rahmanto lagi.

Sementara itu Ketua CPH UIN Palangka Raya, Jumrodah mengatakan bagi pelaku usaha, untuk mendapatkan sertifikasi halal bersifat wajib untuk didapatkan karena sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Electronic money exchangers listing

”Yang mana tujuan dari sertifikasi halal ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan meningkatkan daya saing usaha, terutama bagi para pemula,” kata Jumrodah pada kegiatan yang dihadiri Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah, beberapa kepala OPD serta undangan lainnya.(pan)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Sebanyak 42 pelaku usaha mikro atau kecil di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah mengikuti sosialisasi pelatihan dan pendampingan pengajuan sertifikasi halal gratis yang dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya bekerjasama dengan Bank Indonesia Provinsi Kalteng.

”Kegiatan ini merupakan langkah yang sangat strategis dan tepat untuk mendorong peningkatan daya saing UMKM di Murung Raya,” kata Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin pada kegiatan yang juga dirangkai dengan monitoring peningkatan ekonomi pelaku usaha pemula di Aula Setda Gedung B di Puruk Cahu, Senin (4/5).

Menurut Rahmanto program yang dibawa oleh pihak LPPM UIN Palangka Raya bersama Bank Indonesia Kalteng itu disinergikan dengan program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) naik kelas yang dimiliki Pemkab Murung Raya di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).

Electronic money exchangers listing

Melalui kegiatan itu juga, Wabup Murung Raya ini juga mengharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai prosesi sertifikasi halal, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga implementasinya dalam usaha sehari-hari.

Dalam kesempatan itu Rahmanto mengaku Pemkab Murung Raya sangat mendukung kegiatan itu karena sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah saat ini yang tengah melakukan pengembangan UMKM melalui berbagai program yang berpihak kepada pelaku usaha kecil.

”Pemerintah daerah percaya UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Berangkat dari kepercayaan itu juga sejak 2025 lalu Pemkab Murung Raya memberikan bantuan dana untuk modal usaha para pelaku usaha kecil,” kata Rahmanto lagi.

Sementara itu Ketua CPH UIN Palangka Raya, Jumrodah mengatakan bagi pelaku usaha, untuk mendapatkan sertifikasi halal bersifat wajib untuk didapatkan karena sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

”Yang mana tujuan dari sertifikasi halal ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan meningkatkan daya saing usaha, terutama bagi para pemula,” kata Jumrodah pada kegiatan yang dihadiri Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah, beberapa kepala OPD serta undangan lainnya.(pan)