Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat melaporkan pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya, dan politisi Grace Natalie ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 Mei 2026. Laporan ini dipicu oleh unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla di akun media sosial masing-masing terlapor yang dinilai memicu keresahan umat beragama.
Laporan yang melibatkan sekitar 40 organisasi kemasyarakatan tersebut telah resmi teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra, merinci jadwal pengunggahan yang dilakukan oleh ketiga pihak tersebut.
"Ade Armando yang telah mengunggah video penggalan di (YouTube, red.) Cokro TV tanggal 9 April 2026. Lalu, Permadi Arya yang memposting di media sosialnya tanggal 12 April 2026," ujar Gurun Arisastra.
Gurun juga menambahkan informasi mengenai keterlibatan mantan Ketua Umum PSI dalam rangkaian unggahan tersebut pada hari berikutnya.
"Lalu, Grace Natalie yang memposting pada media sosialnya tanggal 13 April 2026." kata Gurun Arisastra.
Pihak pelapor menilai narasi yang dibangun dalam unggahan tersebut tidak utuh dalam membahas konsep mati syahid. Gurun menjelaskan bahwa video yang dipotong itu menghilangkan poin penting dari pernyataan Jusuf Kalla mengenai kekeliruan cara berpikir tertentu.
“Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru. Ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh,” tegas Gurun Arisastra.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kompas.tv, pelaporan ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang dihadapi para terlapor. Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) juga telah melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026 terkait dugaan penghasutan serta provokasi di ruang digital.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·