Sebanyak 96 WNA berjenis kelamin perempuan tiba di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Minggu (10/5).
Pantauan kumparan di lokasi, 96 WNA tersebut dibawa menggunakan 1 minibus dan 2 bus dengan pengamanan ketat anggota Brimob dan tiba tepat pukul 17.54 WIB.
Selanjutnya, 96 WNA tersebut digiring menuju Aula Jusuf Adiwinata, Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto mengatakan, 320 warga negara asing yang diamankan oleh Bareskrim Polri akan dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi.
“Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses lebih lanjut dari penyelidikan,” ujar Arief dalam konferensi pers di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Minggu (10/5).
Arief menambahkan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap para tersangka terkait pelanggaran keimigrasian.
“Paralel dengan itu kami juga akan melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku terhadap pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian,” kata Arief.
Lebih lanjut, Arief mengatakan akan mendalami dalang dari kasus tersebut.
“Kami juga akan melakukan penelitian terkait dengan sponsor, penjamin warga negara asing untuk berada di Indonesia,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan dari 321 pelaku yang diamankan, terdapat 1 pelaku WNI.
“Terhadap 321 pelaku, yang akan kami titipkan adalah 320, karena mereka adalah warga negara asing,” kata Wira.
Wira menjelaskan 1 orang WNI yang diamankan merupakan warga Jakarta dan pernah bekerja di Kamboja.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga Jakarta dan yang bersangkutan adalah mantan ataupun pernah bekerja di Kamboja,” ujar Wira.
Terkait peran dari WNI, Wira mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap polisi terkait sindikat judi online (judol) jaringan internasional di kawasan perkantoran di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5).
Dari jumlah tersebut terdapat 57 orang berasal dari China, WN Vietnam 228 orang, WN Laos 11 orang, WN Myanmar 13 orang, WN Malaysia 3 orang, WN Thailand 5 orang, dan WN Kamboja sebanyak 3 orang.
Dari 321 orang yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·