Jakarta (ANTARA) - Saksi mengungkap adanya pembicaraan terkait biaya operasional hingga janji bonus mencapai Rp5 miliar di balik kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Awalnya, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menggali keterangan dari saksi keempat yakni Antonius Aditia Majarjuna terkait aliran dana dan kesepakatan biaya dalam rencana aksi tersebut.
"Sependek yang saya ingat, waktu itu disepakati nilainya sekitar Rp60 jutaan," kata Antonius dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Antonius menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar pertengahan Agustus, sempat dibahas soal kebutuhan dana operasional untuk menjalankan rencana.
Dana tersebut, lanjutnya, diperuntukkan bagi tim pelaksana, yang terdiri dari beberapa orang termasuk Serka MN (terdakwa 1) dan Yohanes Joko Pamuntas (saksi 5), beserta rekan-rekannya.
Dia juga menyebut, uang tersebut berasal dari kantong pribadi Dwi Hartono (saksi 3), yang disebut sebagai pihak yang menginisiasi rencana.
"Uangnya dari Pak Dwi, uang pribadi," ucap Antonius.
Namun, pembayaran dana tersebut tidak langsung dilakukan pada hari pertama pertemuan. Antonius menyebut, penyerahan uang baru dibahas kembali dalam pertemuan lanjutan pada 18 Agustus, yang berlangsung di sebuah tempat makan.
Dalam pertemuan itu, hadir sejumlah pihak yang sama, termasuk Dwi Hartono, Antonius, Joko, dan Serka MN. Fokus pembicaraan mengerucut pada teknis pembayaran dan waktu pelaksanaan rencana.
Baca juga: Hakim dalami perubahan skenario hingga tewaskan kacab bank Jakarta
Menurut Antonius, pihak Joko sempat meminta kenaikan biaya operasional menjadi Rp200 juta. Permintaan itu muncul dengan alasan kebutuhan lapangan yang lebih besar.
"Habis itu Mas Joko minta tidak bisa kalau Rp60 juta, mintanya Rp200 juta," ucap Antonius.
Namun, Dwi Hartono menolak permintaan tersebut dan tetap bersikukuh hanya sanggup menyediakan dana Rp60 juta.
Bahkan, Dwi disebut sempat menyatakan rencana tersebut tidak perlu dilanjutkan jika nilai yang diminta melebihi kemampuannya.
Meski terjadi tarik ulur, pembicaraan tidak berhenti di situ. Antonius mengungkap bahwa Dwi kemudian menawarkan skema lain, yakni tambahan imbalan dalam jumlah besar apabila rencana tersebut berhasil dijalankan.
"Pak Dwi bicara nanti kalau pekerjaan sukses, akan ada tambahan Rp5 miliar," ujar Antonius.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa nilai dana yang hendak dipindahkan dalam rencana tersebut mencapai angka sangat besar. Saat didalami oleh oditur, Antonius mengakui tidak mengetahui secara pasti total dana yang menjadi target.
"Saya tahunya besar, tapi nominal pastinya tidak paham. Yang tahu Pak Dwi sama Candy alias Ken (saksi 2)," kata Antonius.
Oditur kemudian menilai secara logika, jika bonus yang dijanjikan mencapai Rp5 miliar, maka nilai dana yang hendak digeser kemungkinan jauh lebih besar dari angka tersebut.
Kesaksian ini semakin memperjelas adanya perencanaan matang terkait pembiayaan operasional hingga skema pembagian hasil dalam dugaan aksi kejahatan tersebut.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
Baca juga: Saksi ungkap awal keterlibatan TNI dalam kasus kacab bank Jakarta
Baca juga: Hakim siapkan upaya paksa panggil saksi kunci kasus kacab bank Jakarta
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·