Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

ADE Armando dan Permadi Arya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) atas dugaan penghasutan dan provokasi. Laporan itu diserahkan setelah Ade dan Permadi mengunggah potongan ceramah mantan wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pelapor adalah Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM). Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 20 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” kata Paman Nurlette, perwakilan APAM sekaligus pelapor, kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya pada Senin, 20 April 2026.

Nurlette mempermasalahkan dampak dari unggahan Ade Armando dan Permadi di media sosial. Ia menyampaikan bahwa keduanya telah mengunggah video ceramah Jusuf Kalla di UGM, tapi video yang diunggah adalah versi yang sudah dipotong. Mereka mengunggahnya melalui kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook milik Permadi.

Menurut Nurlette, unggahan tersebut menimbulkan “kegaduhan dan keonaran yang nyata” di ruang publik. Hal itu juga dinilai memantik pandangan negatif serta rasa kebencian antar umat beragama, juga menyerang martabat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Saya hakul yakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu,” kata Nurlette.

Mengutip laporan LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Nurlette mengatakan inti ceramah Jusuf Kalla adalah “membunuh orang yang tidak bersalah tidak masuk surga, namun masuk neraka”. Akan tetapi, kata dia, Ade telah menyunting video unggahan di kanalnya sehingga dapat memprovokasi masyarakat.

Melalui unggahan itu, Nurlette berpendapat Ade dan Permadi memiliki niat jahat. “Dari konteks video yang diviralkan diduga oleh Ade Armando dan kemudian Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea,” katanya.

APAM dalam laporannya menggunakan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 32 dan/ atau pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun bukti yang mereka lampirkan ialah video utuh ceramah Jusuf Kalla, potongan video yang diunggah Ade di Cokro TV dan akun Facebook milik Permadi, serta komentar-komentar warganet di kedua akun tersebut.

Sebelumnya, Jusuf Kalla sempat menyampaikan ceramah di Masjid UGM pada Maret 2026. Ia baru-baru ini menjelaskan isi ceramah tersebut. 

Menurutnya, pernyataannya tentang konflik di Poso dan Ambon dalam ceramah itu bukan untuk menyinggung umat Islam maupun Kristen. “Cuma satu-dua menit saya bicara konflik karena agama, itulah antara lain Ambon-Poso. Saya tidak bicara tentang dogma,” kata dia di kediamannya di Jakarta Selatan pada Sabtu, 18 April 2026.

JK mengatakan dalam ceramah itu dia tidak bermaksud untuk menyudutkan agama manapun. Menurutnya, baik agama Islam atau Kristen sama-sama tidak mengajarkan kekerasan. Namun, dalam konteks konflik Poso dan Ambon, para pihak saling menggunakan legitimasi agama untuk membenarkan kekerasan. “Tidak ada ajaran agama yang membenarkan saling membunuh, itu yang saya sampaikan,” kata dia.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) dan sejumlah organisasi lain sempat melaporkan JK ke Polda Metro Jaya atas ceramahnya itu. Laporan mereka teregister dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan LP/B/2550/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 April 2026.

Ketua Umum GAMKI Sahat Martin menilai ucapan JK dalam forum itu menimbulkan polemik dan keresahan. “Kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya sehingga pernyataan yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial ini bisa lebih terarah untuk kemudian diselesaikan secara hukum,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Senin, 13 April 2026.

Sementara Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma menilai kalimat yang dilontarkan JK dalam forum itu tidak sesuai dengan ajaran Kristen dan Katolik. Pihaknya mempermasalahkan soal frasa ‘syahid’ yang diungkap JK atas konflik yang menyinggung agama, termasuk di Poso dan Ambon.

Menurut Stefanus, ajaran agamanya tidak mengenal kekerasan serta pembunuhan terhadap sesama manusia. “Harapan kami, sebagai tokoh bangsa, Bapak JK segera merespons ini dengan baik, paling tidak memberikan pernyataan terbuka, meminta maaf, dan mengklarifikasi semuanya,” kata dia.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.