Ahli: Kasus Andrie Yunus Tepat Diadili di Pengadilan Militer

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PERSIDANGAN penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus masih berlanjut. Dalam sidang pada Kamis, 7 Mei 2026, tiga orang saksi a de charge dihadirkan oleh pihak terdakwa. 

Salah satu ahli, Soleman B Ponto, menjelaskan perselisihan yang sering terjadi antara oditur militer dengan atasan yang berhak menghukum (ankum). Oditur adalah jaksa sedangkan ankum biasanya adalah komandan dari terdakwa. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Soleman, kadang terjadi beda pendapat antara oditur dengan ankum. "Ankum misalnya bilang tidak bisa (diproses), maka di situlah ankum dan oditur bertengkar," kata Soleman. 

Dalam kondisi seperti itu, kata Soleman, peran hakim peradilan militer sangat menentukan. "Hanya pengadilan militer pertama yang bisa memerintah ankum," ujar Soleman di hadapan majelis hakim. 

Soleman berpendapat, ankum punya wewenang penuh untuk menahan agar bawahannya tidak diperiksa. Kewenangan itu bahkan bisa dipakai ketika berhadapan dengan aparatur peradilan umum. 

Oleh karena itu, Soleman menilai penyelesaian kasus ini di peradilan militer sudah sangat tepat untuk menghindari kebuntuan kasus. "Kalau ini diserahkan ke peradilan umum, maka impunitas itu pasti terjadi," tutur Soleman. 

Sebelumnya, Andrie Yunus sempat menulis surat yang menolak keras bila pelaku penyerangan terhadap dirinya diusut secara militer. "Siapapun pelakunya, baik sipil atau terindikasi prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum," kata Andrie. 

Menurut Andrie, proses hukum secara militer hampir pasti tidak akan memberikan keadilan bagi korban. Peradilan militer justru dinilai menjadi sarang impunitas bagi para prajurit pelaku kejahatan dan pelanggaran hak asasi.