Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendorong agar pembahasan draf RUU Pemilu yang telah disiapkan Kementerian Dalam Negeri segera dilaksanakan. Harapan ini disampaikan Doli pada Kamis (7/5/2026) dengan menekankan pentingnya percepatan proses legislasi terlepas dari pihak mana yang menjadi inisiatornya.
Politikus Partai Golkar tersebut menilai bahwa kesepakatan antara pemerintah dan legislatif menjadi kunci utama sebelum pembahasan dimulai secara teknis. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, percepatan ini dianggap krusial mengingat kedudukan UU Pemilu yang bersifat strategis bagi demokrasi Indonesia.
"Concern saya adalah lebih cepat dibahas akan lebih baik. Soal siapa yang mengambil inisiatif tidak jadi soal," kata Doli saat dihubungi, Kamis (7/5/2026).
Doli menjelaskan bahwa penentuan inisiator pembahasan, baik dari pihak DPR maupun pemerintah, merupakan hal yang bisa disepakati kemudian. Ia menekankan perlunya konsensus karena skala regulasi ini tergolong besar.
"Bisa DPR, boleh juga dari pemerintah. Dan biasanya pada pembahasan sebuah UU, dimulai dari adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kapan akan dimulai pembahasannya dan siapa yang mengambil inisiatif. Apalagi UU Pemilu ini adalah UU besar, penting dan strategis, perlu ada konsensus antara pemerintah dan DPR," ucap dia.
Keselarasan pimpinan partai politik di lembaga eksekutif dan legislatif saat ini dipandang sebagai peluang untuk mempermudah koordinasi. Doli menyatakan bahwa keputusan akhir berada di tangan para pemimpin koalisi pendukung pemerintah.
"Jadi kita menunggu saja pembicaraan pada level pimpinan partai politik, khususnya koalisi pendukung pemerintah, yang ketua koalisinya adalah presiden. Apabila sudah dicapai konsensus, DPR sebagai perpanjangan tangan partai politik, akan mengikutinya. Dan siapa yang akan mengambil inisiatif itu menjadi sesuatu yang teknis saja," ujar dia.
Mengenai kepastian jadwal setelah masa reses, Doli menegaskan bahwa segala sesuatunya bergantung pada dinamika politik tingkat tinggi.
"Tergantung kesepakatan politik antar pimpinan parpol," imbuh dia.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri menyatakan telah merampungkan penyusunan draf substansi untuk mendukung pembahasan regulasi tersebut. Wamendagri Bima Arya pada Senin (27/4) menjelaskan bahwa pihaknya telah melibatkan berbagai elemen dalam penyusunan naskah.
"Kalau Kemendagri sudah siap, karena kita ini berproses dengan para mitra di Bappenas, dengan juga para perguruan tinggi ya, universitas yang memberikan masukan, lembaga penelitian gitu. Dan saat ini digawangi oleh Dirjen Polpum," jelas Wamendagri Bima Arya kepada wartawan di kantornya, Senin (27/4).
Bima menambahkan bahwa seluruh dokumen pendukung, mulai dari pandangan pemerintah hingga daftar inventaris masalah, sudah disiapkan secara matang. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dinamika yang berkembang di parlemen.
"Kita sudah siapkan substansi-substansi apa untuk mengantisipasi semua perkembangan yang mungkin terjadi di DPR. Yang penting kita sudah siap naskahnya, pandangan pemerintah, daftar inventaris masalah, isu-isu strategis apa. Jadi manakala proses politiknya membutuhkan itu kami siap," imbuh dia.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·