Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan peraturan pemerintah terbaru yang mengatur penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan berlaku per 1 Juni 2026.
Peraturan pemerintah (PP) tersebut merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Revisi, perubahan terhadap PP (Nomor) 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen," kata Airlangga saat jumpa pers di pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam.
Kendati demikian, untuk penempatan devisa hasil ekspor dari sektor ekstraktif, salah satunya minyak dan gas (migas), Airlangga menjelaskan ketentuannya masih mengacu pada aturan yang lama, yaitu wajib ditempatkan minimal 30 persen pada rekening bank dalam negeri selama tiga bulan.
"Terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku tiga bulan," kata Airlangga.
Revisi peraturan pemerintah terkait penempatan DHE SDA merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Ketentuan baru itu diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.
Dalam aturan baru tersebut, eksportir nantinya diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor dalam bentuk valas di perbankan domestik, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ketentuan baru itu juga akan mengatur penurunan batas konversi DHE dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen ke rupiah guna memberi ruang fleksibilitas bagi pelaku usaha sekaligus tetap menjaga pasokan valas di dalam negeri.
Di Istana Merdeka, Selasa malam, Airlangga bersama jajaran pejabat lainnya yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melaporkan kondisi keuangan terkini kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pertemuan itu, KSSK, yang terdiri atas Menko Airlangga, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, melaporkan antara lain kondisi keuangan Indonesia yang relatif baik selama periode Kuartal I/2026, kemudian strategi BI untuk stabilisasi nilai mata uang rupiah, yang undervalue alias melemah dalam beberapa pekan terakhir.
Baca juga: Purbaya sebut masih ada revisi dalam aturan devisa hasil ekspor SDA
Baca juga: Airlangga sebut kepatuhan eksportir tempatkan DHE SDA capai 90 persen
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·