AirNav Indonesia Mitigasi Gangguan Sinyal GPS Penerbangan Nasional

Sedang Trending 40 menit yang lalu

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia merespons isu gangguan sinyal GPS pada pesawat udara yang ramai dibahas masyarakat. Langkah penanganan fenomena yang disebut Radio Frequency Interference pada Global Navigation Satellite System (GNSS RFI) ini dilansir dari Detikcom pada Kamis (21/5/2026).

"Penanganan GNSS RFI merupakan salah satu agenda keselamatan global yang dicanangkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization). Terkait ini, AirNav Indonesia telah melakukan antisipasi melalui penerapan prosedur standar yang komprehensif," kata Direktur Utama AirNav Indonesia Avirianto Suratno dalam keterangan, Kamis (21/5/2026).

Sistem navigasi pesawat modern sangat bertumpu pada satelit global yang memancarkan sinyal ke bumi berdaya rendah. Teknologi augmentasi berlapis seperti ABAS, GBAS, dan SBAS digunakan untuk meningkatkan akurasi serta integritas sinyal tersebut.

"Gangguan frekuensi radio dari berbagai sumber terhadap sinyal inilah yang secara teknis disebut GNSS RFI," ujar Avirianto.

Respons terhadap interferensi frekuensi ini telah diatur oleh organisasi penerbangan sipil dunia guna mendeteksi serta melaporkan gangguan. Infrastruktur navigasi darat direkomendasikan tetap bertahan sebagai pelengkap sistem satelit.

"Indonesia telah mengadopsi kerangka kerja GNSS RFI dalam regulasi penerbangan nasional. AirNav Indonesia, sebagai penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia, telah mengimplementasikan ketentuan tersebut secara penuh dalam kegiatan operasional sehari-hari," jelas Avirianto.

Guna menjaga keandalan operasional, AirNav mengoperasikan fasilitas navigasi teresterial di Jakarta FIR dan Makassar FIR. Jaringan ini mencakup Very High Frequency Omnidirectional Range (VOR) berbasis darat yang mandiri dari satelit.

"AirNav Indonesia saat ini mengoperasikan fasilitas DVOR (Doppler VOR) dengan akurasi lebih tinggi dibandingkan VOR konvensional," imbuh Avirianto.

Infrastruktur darat lainnya meliputi Distance Measuring Equipment (DME) yang mengukur jarak pesawat secara langsung. Jika dipadukan dengan VOR, perangkat ini memberikan kepastian posisi penerbangan.

"Kemudian ada juga Instrument Landing System (ILS), yaitu sistem panduan presisi untuk fase pendekatan dan pendaratan yang beroperasi sepenuhnya independen dari GNSS. Fsilitas ILS ini terdiri dari Localizer (panduan arah horizontal) dan Glide Slope (panduan sudut penurunan vertikal)," sambung Avirianto.

Dalam operasionalnya, AirNav menjalankan empat tahap standar penanganan GNSS RFI yang diawali dari deteksi dini oleh petugas pengatur lalu lintas udara (ATC) serta laporan pilot. Tahap berikutnya mencakup eskalasi laporan ke pihak otoritas dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Selanjutnya, petugas melakukan pengalihan panduan penerbangan secara mulus ke sistem navigasi teresterial seperti VOR, DME, atau ILS. Proses diakhiri dengan penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) demi memberikan peringatan dini kepada seluruh penerbang yang melintas.