Jakarta (ANTARA) - Akademisi hubungan internasional Prof. Connie Rahakundini Bakrie menegaskan tidak ada hak lintas damai otomatis bagi pesawat militer asing sehingga setiap akses harus melalui izin eksplisit dari negara berdaulat.
"Kedaulatan udara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang tidak dapat ditawar, terutama di tengah pembahasan kerja sama akses militer asing oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan)," ucap Prof. Connie dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Ia merujuk pada Konvensi Chicago 1944 yang menyatakan setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya.
Dalam doktrin hukum udara internasional, kata dia, prinsip utama tertanam kuat dalam Convention on International Civil Aviation atau Konvensi Chicago.
Dikatakan bahwa Pasal 1 konvensi tersebut menegaskan setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya sehingga berbeda dengan laut yang mengenal prinsip mare liberum (terbuka), di mana ruang udara bersifat tertutup.
Baca juga: Menhan dan para purnawirawan bahas izin lintas udara pesawat AS
Connie memperingatkan pemberian izin menyeluruh (blanket clearance) tanpa evaluasi kasus per kasus berpotensi menimbulkan sejumlah ancaman.
Ancaman dimaksud, yakni membuka peluang bagi pesawat asing untuk melakukan pengumpulan intelijen secara rutin di wilayah Indonesia serta memungkinkan pemetaan instalasi pertahanan dan infrastruktur strategis.
Lalu, sambung dia, ancaman lainnya berupa peningkatan risiko gangguan keamanan terhadap operasi militer nasional, termasuk dalam situasi darurat.
Dengan demikian, dirinya menilai praktik tersebut secara perlahan dapat mengikis kedaulatan udara yang telah dijamin dalam Konvensi Chicago.
“Ini bukan sekadar kerja sama pertahanan. Ini bisa menjadi bentuk penguasaan strategis terselubung,” ujarnya.
Untuk itu, dia menuturkan Indonesia boleh bekerja sama selama tidak mengorbankan prinsip kedaulatan karena kedaulatan dan martabat bangsa tidak sebanding dengan bantuan keamanan dalam bentuk apa pun.
Baca juga: China minta perjanjian keamanan Indonesia-AS tak rugikan pihak lain
Ditegaskan bahwa harga diri bangsa jauh lebih mahal daripada bantuan yang mengorbankan kedaulatan sehingga Indonesia jangan sampai menyerahkan "langitnya".
Selain itu, Connie juga menyinggung konsep yang ia kembangkan, yakni “Rahakundinisme”, di mana pendekatan tersebut secara tegas menolak logika pemberian akses sepihak yang berpotensi melemahkan kedaulatan negara.
“Kedaulatan udara harus dijaga melalui pengawasan ketat, kerja sama multilateral yang setara, dan penolakan terhadap akses sepihak,” kata Connie menegaskan.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan para purnawirawan TNI membahas Letter of Intent (Lol) atau surat pernyataan terkait izin lintas udara yang diajukan Amerika Serikat.
Pembahasan itu terjadi ketika Sjafrie mengumpulkan purnawirawan yang mayoritas merupakan eks Panglima TNI dan kepala staf di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat (24/4).
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan dalam pertemuan tersebut para purnawirawan memberikan analisis dan saran terkait LoI yang diajukan Amerika.
Ragam analisis itu diberikan dengan dasar pertimbangan kepentingan pertahanan negara. Namun demikian, Rico tidak menjelaskan secara perinci analisis yang diberikan para purnawirawan kepada Sjafrie dan jajaran pejabat TNI.
Rico memastikan seluruh saran, kritik, dan analisis yang diberikan para purnawirawan, akan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan langkah strategis ke depan.
Baca juga: Turki tolak wilayah udaranya dilewati pesawat pemimpin Israel
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·