JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026). Ia menilai regulasi ini sebagai langkah maju dalam menjamin perlindungan hak pekerja domestik.
“Ini adalah langkah maju yang sangat penting dalam menjamin perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga. Dengan adanya regulasi ini, kita berharap tidak ada lagi praktik eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap pekerja domestik, serta tercipta hubungan kerja yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” ujarnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, negara hadir untuk memastikan perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga berjalan optimal.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujarnya saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden.
UU ini mengatur secara komprehensif, mulai dari proses perekrutan, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hingga hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja. Tak hanya itu, aturan juga mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Selain itu, regulasi ini memuat pelatihan vokasi, perizinan usaha, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan. Penyelesaian perselisihan juga diatur, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam perlindungan pekerja rumah tangga.
Supratman menegaskan, tujuan utama UU ini adalah memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik eksploitasi.
“Undang-undang ini melindungi pekerja dari perlakuan tidak adil, mendorong peningkatan keterampilan, serta memastikan kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat I, ia menyoroti berbagai persoalan yang selama ini dialami pekerja rumah tangga, mulai dari upah tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
“Negara wajib melindungi setiap warga negara dari perlakuan tidak manusiawi yang berujung pelanggaran HAM,” katanya.

Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berharap perlindungan terhadap pekerja rumah tangga semakin kuat, sekaligus menghadirkan standar kerja yang lebih layak dan berkeadilan di sektor domestik. (tim)
JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026). Ia menilai regulasi ini sebagai langkah maju dalam menjamin perlindungan hak pekerja domestik.
“Ini adalah langkah maju yang sangat penting dalam menjamin perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga. Dengan adanya regulasi ini, kita berharap tidak ada lagi praktik eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap pekerja domestik, serta tercipta hubungan kerja yang lebih manusiawi dan berkeadilan,” ujarnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, negara hadir untuk memastikan perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga berjalan optimal.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujarnya saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden.

UU ini mengatur secara komprehensif, mulai dari proses perekrutan, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hingga hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja. Tak hanya itu, aturan juga mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Selain itu, regulasi ini memuat pelatihan vokasi, perizinan usaha, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan. Penyelesaian perselisihan juga diatur, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam perlindungan pekerja rumah tangga.
Supratman menegaskan, tujuan utama UU ini adalah memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik eksploitasi.
“Undang-undang ini melindungi pekerja dari perlakuan tidak adil, mendorong peningkatan keterampilan, serta memastikan kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat I, ia menyoroti berbagai persoalan yang selama ini dialami pekerja rumah tangga, mulai dari upah tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
“Negara wajib melindungi setiap warga negara dari perlakuan tidak manusiawi yang berujung pelanggaran HAM,” katanya.
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah berharap perlindungan terhadap pekerja rumah tangga semakin kuat, sekaligus menghadirkan standar kerja yang lebih layak dan berkeadilan di sektor domestik. (tim)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·