AKP Deky Dipecat dari Polri karena Beking Bandar Narkoba

Sedang Trending 49 menit yang lalu

SIDANG Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ajun Komisaris Deky Jonathan Sasiang. Deky dipecat jadi anggota Polri karena diduga menjadi beking bandar narkoba–narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya–di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan sidang KKEP digelar pada Senin, 18 Mei 2026. Hasil sidang menetapkan beberapa sanksi kepada Deky. "Di antaranya kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP," kata Yuliyanto melalui keterangan resminya, Senin.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, ada sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa PTDH dari dinas Polri. Setelah selesai sidang etik, Deky Jonathan Sasiang langsung dibawa oleh personel Pengamanan Internal Markas Besar Polri ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Yuliyanto menegaskan Polda Kaltim berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Menurutnya, ini merupakan bentuk konsistensi dalam menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” katanya.

Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri, Komisaris Besar Kevin Leleury mengatakan keterlibatan Deky dalam peredaran narkoba di Kutai Barat ini bermula dari penangkapan bandar bernama Ishak.

"Untuk AKP Deky akan diperiksa di Bareskrim terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU," kata Kevin kepada wartawan di Bareskrim, Senin, 18 Mei 2026.

Sementara, Deky mengaku belum bisa berkomentar banyak soal keterlibatan Deky. Pihaknya meminta agar menunggu proses penyidikan. "Sementara kami dalam pemeriksaan ya, nanti akan disampaikan terkait hasil pemeriksaannya," katanya.