Alasan Andrie Yunus Tolak Dibesuk Oditur Militer

Sedang Trending 1 jam yang lalu

TIM Advokasi untuk Demokrasi menyampaikan sikap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terhadap rencana oditur militer membesuk kliennya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Mei 2025. Perwakilan TAUD, Airlangga Julio, mengatakan bahwa Andrie tidak menerima kunjungan dari institusi militer sebagai bentuk konsistensi penolakan kasusnya diadili oleh pengadilan militer.

"Andrie Yunus sejak awal konsisten sampai dengan saat ini menolak segala proses dalam peradilan militer dan menolak dibesuk oleh siapa pun yang berasal dari institusi TNI," kata Julio di RSCM, Jakarta, pada Senin.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Julio menegaskan bahwa TAUD selalu kuasa hukum Andrie akan menyampaikan penolakan kliennya kepada oditur militer. Dia mengatakan TAUD tidak berupaya menghalangi upaya oditur menjenguk Andrie. Namun, hanya bertindak sesuai keinginan Andrie yang masih menerima perawatan untuk pemulihan luka bakar dan matanya akibat disiram air keras pas

"Kami akan sampaikan Andrie Yunus tidak berkenan untuk bertemu. Lalu kalau korban tidak berkenan sebagai pasien, yang memaksa masuk itu jadinya auditor militer, bukan kami yang menghadang ya," kata Julio.

Menurut Julio, hingga hari ini TAUD maupun Andrie belum menerima surat panggilan kehadiran Andrie di pengadilan militer yang telah berjalan dua kali. Surat pemanggilan Andrie hanya disampaikan oditur militer melalui Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban.

"Ini mengindikasikan bahwa memang sejak awal proses peradilan militer itu tidak mengerti cara penegakan hukum yang patut dan adil dan berpihak pada korban," ujar dia.

Pagi ini mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan membesuk Andrie dan memberikan komentar terhadap proses pengadilan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-07 Jakarta. Novel yang pernah menjadi korban penyiraman air keras sangat menyesalkan pernyataan Hakim Militer yang menyebut tindakan prajurit TNI kepada Andrie sebagai sebuah kenakalan.

Menurut dia, cara berpikir hakim militer itu merusak akal sehat. Novel juga menegaskan bahwa penolakan Andrie untuk dibesuk oditur militer harus dihormati.

"Ya pada dasarnya orang sakit wajar dijenguk. Dan tentunya yang jenguk adalah orang yang dikehendaki dan diperbolehkan oleh yang sakit ya. Karena jangan sampai justru malah dijenguk tambah sakit," kata Novel.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Andrie dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, yang menjerat empat anggota Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI sebagai terdakwa. Perintah menghadirkan Andrie disampaikan hakim dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Hakim awalnya menanyakan alasan korban belum dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menanggapi pertanyaan itu, oditur militer menjelaskan bahwa penyidik Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Andrie melalui LPSK. Panggilan pertama dikirim pada 27 Maret 2026 dan mendapat balasan pada 31 Maret.

Oditur menyatakan bahwa surat panggilan kedua telah dikirim pada 3 April 2026 dan mendapat balasan dari LPSK pada 16 April 2026. Namun LPSK, yang memberi pelindungan bagi Andrie, menyatakan korban saat ini masih dalam perawatan medis, baik fisik maupun psikis di rumah sakit.

Hakim kemudian menegaskan bahwa oditur memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepentingan korban terwakili dalam persidangan. Menurut hakim, keterangan korban merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Hakim menyatakan kehadiran korban tidak harus dilakukan secara fisik di ruang sidang. Ia menilai pemeriksaan dapat dilakukan secara virtual dengan pendampingan LPSK. Majelis hakim memerintahkan oditur untuk mengupayakan kehadiran Andrie dalam persidangan berikutnya.

Hakim menegaskan memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa apabila upaya tersebut tidak berhasil. “Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” kata hakim.

Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam tulisan ini.