Aliansi Masyarakat Demonstrasi Tuntut Gubernur Kaltim Mundur

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Kamis (21/5/2026) untuk menuntut pengunduran diri Gubernur Rudy Mas'ud atas dugaan penyimpangan anggaran daerah.

Massa sebelumnya mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sekitar pukul 09.30 WITA demi menyerahkan laporan resmi mengenai dugaan penyelewengan dana oleh pemerintah provinsi, seperti dilansir dari Kompas.

Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menemui demonstran dua jam setelah aksi dimulai untuk menerima berkas laporan, sebelum massa berpindah lokasi ke Kantor Gubernur sekitar pukul 12.00 WITA.

Aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur terpantau melibatkan jumlah massa yang lebih besar dan kembali berjalan tertib setelah masa jeda ibadah pada pukul 13.00 WITA.

Pengunjuk rasa mendesak Rudy Mas'ud meletakkan jabatannya secara sukarela dan menginstruksikan Fraksi Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur untuk meloloskan hak angket.

"Kita meminta Pak Gubernur untuk hari ini mengikhlaskan jabatannya untuk ditinggalkan. Artinya, kami meminta sebagai masyarakat Kaltim, Pak Rudy Mas'ud untuk mundur dari Gubernur Kalimantan Timur," ujar Erly Sopiansyah, salah satu pengunjuk rasa.

Tuntutan masyarakat tersebut dinilai oleh pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman sebagai akumulasi kekecewaan karena aspirasi terdahulu tidak mendapatkan respons yang serius dari pihak legislatif.

"Ada beberapa aspirasi yang sudah disampaikan di beberapa waktu yang lalu, namun sampai saat ini tidak direspons secara serius oleh DPRD Kaltim, sehingga kemudian hari ini massa kembali lagi berdemonstrasi," ujar Saiful Bahtiar, pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman.

Saiful Bahtiar menambahkan bahwa sebagian besar anggota legislatif justru melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di saat masyarakat menuntut kepastian pengguliran hak politik kedewanan.

"Bahkan informasinya hari ini malah beramai-ramai anggota DPRD Kaltim, terutama yang mewakili beberapa fraksi itu, justru berkonsultasi ke Kemendagri, padahal hak angket itu kalau kita perhatikan di Pasal 106 Undang-Undang 23 (Tahun) 2014 dan Pasal 115, itu merupakan hak politik," jelas Saiful Bahtiar.

Penggunaan hak angket dinilai sah secara hukum apabila terdapat indikasi kuat bahwa kebijakan pemerintah daerah berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan serta merugikan kepentingan publik secara luas.