Alumni UGM Gugat Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Seorang alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Sigit Pratomo melayangkan gugatan perdata terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Solo pada Selasa, 5 Mei 2026. Gugatan bernomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt ini menyoal dugaan perbuatan melawan hukum karena Jokowi dianggap tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya ke publik.

Selain Jokowi sebagai tergugat, pemohon juga menyeret Universitas Gadjah Mada sebagai turut tergugat 1 dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sebagai turut tergugat 2. Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo ini beragendakan pemanggilan para pihak namun harus ditunda karena ketidakhadiran pihak kepolisian.

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menyatakan bahwa tindakan hukum ini merupakan upaya agar Jokowi hadir langsung di persidangan. Pihaknya mengaku tetap mengakui status Jokowi sebagai alumnus UGM, namun mempermasalahkan dokumen yang saat ini berada di bawah penguasaan pihak berwenang.

"Karena ini baru panggilan pertama, kami akan mencoba memanggil kembali khusus pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari ini. Yaitu turut tergugat 2 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," kata Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo.

Majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan dua pekan mendatang. Pihak pengadilan berharap seluruh pihak yang berperkara dapat memenuhi panggilan resmi untuk kelanjutan proses hukum ini.

"Pak Jokowi selama jadi pejabat negara dan pejabat publik tidak pernah hadir di persidangan. Makanya kami mencoba berkontribusi agar beliau hadir di persidangan kemudian menunjukkan ijazah," ujar Ajeng.

Dekka Ajeng menambahkan bahwa gugatan ini muncul karena keresahan terkait ijazah yang sebelumnya sempat disita oleh Polda Metro Jaya. Penggugat ingin memastikan keabsahan dokumen tersebut secara terbuka di hadapan hukum.

"Dia (Jokowi) tidak menunjukkan ijazah baik melalui persidangan maupun publik. Secara prinsipal, kami melayangkan gugatan ini ke PN, karena kami ingin turut berkontribusi agar Pak Jokowi itu lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik," terangnya.

Meskipun mengakui secara normatif ijazah tersebut asli, pihak penggugat tetap bersikeras menuntut transparansi dalam persidangan kali ini. Fokus utama mereka adalah kehadiran fisik sang mantan presiden untuk membuktikan dokumen pendidikan miliknya.

"Prinsipnya tadi, gugatan kita tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah. Mengenai ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak asli, yang bersangkutan yang tahu, dan makanya kami mendudukkan turut tergugat Polda Metro Jaya dan UGM untuk membantu Pak Jokowi menunjukkan ijazah di PN Solo," kata Ajeng.

Di sisi lain, tim hukum Joko Widodo yang diwakili oleh YB Irpan menegaskan bahwa kliennya telah mengetahui adanya gugatan tersebut. Menurutnya, tidak ada kewajiban hukum yang memaksa kliennya untuk memamerkan ijazah tersebut karena tidak ada amar putusan sebelumnya yang memerintahkan hal tersebut.

"Dalam putusan yang selama ini yang diperiksa dan diadili, baik yang diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat, maupun oleh Muhammad Taufiq, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Sama sekali tidak ada amar putusan Pengadilan yang menghukum atau memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik, itu tidak ada," kata Irpan.

Pihak tergugat menilai gugatan dari Sigit Pratomo ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak perlu pembuktian lebih lanjut. Irpan juga menekankan bahwa hingga saat ini belum ada perintah pengadilan yang bersifat mengikat terkait permintaan ijazah tersebut.

"Respons Pak Jokowi terkait perkara ini datar-datar," ucapnya.

Tim kuasa hukum Jokowi memuji formulasi gugatan yang dinilai lebih sopan dibandingkan perkara-perkara serupa sebelumnya. Mereka menyatakan akan mengikuti prosedur persidangan dengan sikap yang humanis.

"Di dalam formulasi gugatannya nampak santun lah. Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan yang sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi, seperti layaknya gugatan-gugatan sebelumnya. Kami juga menanggapi dengan nada, dan sikap yang humanis," terangnya.

Berdasarkan laporan Kompas.com, PN Solo akan kembali menggelar sidang lanjutan pada Selasa, 19 Mei 2026. Agenda berikutnya tetap fokus pada pemanggilan pihak Polda Metro Jaya sebelum masuk ke tahap mediasi atau pokok perkara.