Ammar Zoni Divonis 7 Tahun di Kasus Narkoba yang Keempat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

AKTOR Muhamad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan Salemba. Sidang putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026.

“Menyatakan terdakwa Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusannya, Kamis 23 April 2026.

Ammar Zoni beberapa kali terlibat kasus narkoba. Kasus pertamanya pada 2013 dengan vonis menjalani satu tahun rehabilitasi. Pada Maret 2023 ia kembali berurusan dengan narkoba dan divonis 7 bulan penjara, tapi 

Belum lama bebas dari penjara, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk kasus yang sama pada Desember 2023. Pada kasus kali ini ia divonis 4 tahun penjara.

Saat mendekam di penjara, Ammar Zoni lagi-lagi terjerat kejahatan serupa. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba pada 2025.   

Selain Ammar Zoni, ada lima terdakwa lain yang juga dihukum dalam perkara tersebut dan mendapatkan vonis penjara yang berbeda-beda. Mereka adalah:

  • Terdakwa I Asep bin Sarikin, divonis 4 tahun penjara;
  • Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, divonis 5 tahun penjara;
  • Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, divonis 6 tahun penjara;
  • Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, divonis 4 tahun penjara;
  • Terdakwa V Muhammad Rivaldi, divonis 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata hakim.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada 12 Maret 2026, jaksa menuntut Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sementara lima terdakwa lain dituntut dengan pidana denda yang sama, namun dengan tuntutan pidana penjara yang lebih ringan. Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara, serta Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara.