Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa pihaknya memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis 7 tahun terhadap kliennya.
Menurut Jon, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Namun, pihaknya masih belum bisa langsung menerima putusan yang dilayangkan terhadap Ammar Zoni itu.
"Ammar pikir-pikir dulu. Itu masih ada waktu 7 hari," ujar Jon di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Jon menekankan bahwa putusan tersebut belum bersifat final. Masih banyak upaya hukum yang bisa mereka pertimbangkan untuk menghadapi vonis tersebut.
"Nah, bisa saja diajukan upaya hukum banding, ya kan? Bisa saja upaya hukum PK, ya kan? Bisa saja diajukan amnesti, bisa saja diajukan abolisi," ujar Jon.
"Ya kan banyak upaya hukum. Jadi sabar saja dulu. Yang pertama sekarang ini kita hormati dulu keputusan hakim, karena itu hak beliau," tambahnya.
Mengenai upaya hukum banding, Jon juga belum bisa banyak memberikan keterangan. Katanya, masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan.
"Ya kan pikir-pikir dulu. Semua kan harus dipertimbangkan. Nggak bisa kita menghadapi hukum ini dengan emosi," tuturnya.
Lebih lanjut, Jon juga menanggapi soal kekecewaan keluarga. Sejauh ini, dia mengaku belum menerima respons tersebut dari pihak keluarga Ammar.
"Saya belum ada kecewa yang protes ke saya. Ini keluarganya. Jadi kalau luar dari keluarga, ya itu ya pendapat penonton gitu," tukasnya.
Sebelumnya, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.
Adapun lima terdakwa lainnya yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan).
Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatalan bersalah dan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 190 hari. Atas putusan itu, Ammar mengambil sikap pikir-pikir.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·