Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Peredaran Sabu Rutan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026). Ammar terbukti secara sah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 gram di lingkungan Rutan Salemba.

Berdasarkan laporan dari Detikcom, hakim mengungkapkan bahwa Ammar dijanjikan imbalan sebesar Rp 10 juta oleh seorang pemasok bernama Andre untuk mengedarkan barang haram tersebut. Namun, upah tersebut belum sempat diterima oleh terdakwa lantaran seluruh paket sabu belum habis terjual kepada pembeli.

Persidangan mengungkap fakta bahwa Ammar memperoleh pasokan narkotika tersebut melalui jaringan komunikasi digital. Hakim memberikan rincian mengenai asal-usul barang bukti yang dikelola oleh aktor tersebut selama berada di dalam tahanan.

"Menimbang bahwa selanjutnya saksi Mario melakukan interogasi terhadap Terdakwa 6, dan Terdakwa 6 mengakui kalau narkotika tersebut didapat dari orang yang bernama Saudara Andre. Jadi barang bukti berupa narkotika tersebut adalah milik Saudara Andre," kata hakim.

Dalam uraian putusan, majelis menjelaskan metode komunikasi dan distribusi sabu yang dilakukan Ammar bersama rekan-rekannya di rutan. Transaksi ini melibatkan pembagian paket besar menjadi bagian-bagian lebih kecil untuk diedarkan oleh terdakwa lainnya.

"Terdakwa 6 mendapat narkotika jenis sabu dari Saudara Andre sebanyak 100 gram dengan cara berkomunikasi melalui aplikasi Zangi. Setelah melakukan komunikasi lalu mereka janjian di rutan dan membawa barang ditujukan untuk Terdakwa 6. Kemudian narkotika jenis sabu terbagi dua, 50 gram untuk Terdakwa 3, dan 50 gram untuk Terdakwa 5, dan narkotika jenis sabu tersebut diedarkan di dalam rutan," ujar hakim.

Terkait motif ekonomi, majelis hakim membenarkan adanya janji upah yang menjadi alasan keterlibatan Ammar. Meski demikian, fakta persidangan menunjukkan bahwa keuntungan finansial tersebut belum sepenuhnya terealisasi hingga kasus ini terungkap.

"Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram tersebut, Terdakwa 6 akan mendapat upah sejumlah Rp 10 juta. Meskipun menurut keterangan Terdakwa 6 di persidangan, Terdakwa 6 tidak pernah mendapatkan bagian dari penjualan narkotika jenis sabu. Terhadap hal tersebut, Majelis Hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa benar Terdakwa 6 belum mendapatkan uang upah dari Saudara Andre karena belum seluruhnya narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, sehingga Terdakwa 6 juga belum mendapatkan upah dari Saudara Andre," ucap hakim.

Status penyuplai utama yang disebut bernama Andre kini masih dalam pemantauan pihak berwajib. Hakim menegaskan bahwa pembayaran upah bagi Ammar sangat bergantung pada kelancaran penjualan sabu kepada pihak ketiga di bawah koordinasi Andre.

"Upah tersebut akan diterima oleh Terdakwa 6 apabila semua narkotika jenis sabu telah laku terjual dan Saudara Andre sudah menerima uang pembayaran penjualan narkotika tersebut. Saat ini, Saudara Andre berstatus sebagai DPO karena tidak diketahui keberadaannya," ujar hakim.

Selain perkara sabu, hakim juga menyinggung penemuan barang bukti ganja di dalam kamar sel Ammar. Walaupun sempat ada penyangkalan dari pihak terdakwa mengenai kepemilikan tas berisi narkoba tersebut, hakim tetap berpendapat lokasi penemuan merupakan area akses utama Ammar.

"Terdakwa 6 menyangkal bahwa tas berisi narkotika tersebut milik Terdakwa 6, namun tas yang berisi narkotika tersebut terletak di sela-sela pintu kamar atas dan kamar bawah yang berdekatan dengan tangga menuju kamar atas," kata hakim.

Penjelasan lebih lanjut mengenai bukti petunjuk tersebut didasarkan pada posisi kamar sel Ammar yang berada di lantai atas. Hakim meyakini bahwa jangkauan fisik terdakwa terhadap lokasi barang bukti menjadi faktor kunci kepemilikan.

"Atas hal tersebut, Majelis Hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa Terdakwa 6 sebagai penghuni kamar atas adalah orang yang paling sering melalui sela-sela pintu tersebut yaitu setiap kali Terdakwa 6 akan naik ke atas kamarnya. Area tersebut adalah area jangkauan Terdakwa 6," tambah hakim.

Ammar Zoni dijatuhi vonis bersama lima rekan lainnya yang terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Daftar Vonis Terdakwa Kasus Narkotika Rutan SalembaTerdakwaVonis PenjaraDenda
Terdakwa I Asep bin Sarikin4 tahunRp 1 miliar
Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih5 tahunRp 1 miliar
Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi6 tahunRp 1 miliar
Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih4 tahunRp 1 miliar
Terdakwa V Muhammad Rivaldi6 tahunRp 1 miliar
Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni)7 tahunRp 1 miliar