Terpidana kasus narkoba Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, pada Jumat (8/5/2026) malam pukul 23.55 WIB. Pemindahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) setelah proses persidangan sang aktor di Jakarta dinyatakan selesai.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pemindahan tersebut melibatkan pengawalan ketat dari personel TNI, Polri, serta tim teknis kejaksaan dan pemasyarakatan. Ammar Zoni sebelumnya sempat ditempatkan sementara di Jakarta guna kepentingan hukum sebelum akhirnya dipindahkan kembali ke pulau penjara tersebut.
Humas Ditjen PAS Rika Aprilianti memberikan penjelasan mengenai latar belakang perpindahan narapidana tersebut yang sempat memicu pertanyaan publik. Menurutnya, keberadaan Ammar Zoni di Jakarta sebelumnya hanyalah untuk memenuhi prosedur persidangan yang dimohonkan oleh pihak kejaksaan.
"Gini, mungkin saya jelaskan kembali bahwa pemindahan Nusakambangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan, dari Nusa Kambangan kemarin ke Lapas Narkotika Jakarta adalah berdasarkan surat, surat permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk Ammar Zoni mengikuti persidangan di Jakarta, sehingga ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta," kata Rika, Minggu (10/5/2026).
Rika menambahkan bahwa kesepakatan awal memang mengharuskan para narapidana dikirim kembali ke Nusakambangan segera setelah vonis dijatuhkan. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan administrasi yang telah disetujui antara Ditjen PAS dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Dalam surat, klausul surat itu jelas disampaikan bahwa setelah selesai menjalani persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan dikembalikan atau menjalani pidana kembali di Lapas Karanganyar, Nusakambangan. Nah, jadi seperti ini hanya menjalankan isi surat itu sih ya," ucap dia.
Meskipun vonis hukuman berasal dari hakim, Rika menegaskan bahwa penentuan lokasi pembinaan narapidana merupakan wewenang penuh dari pihak kementerian. Setelah status hukum seseorang menjadi inkrah, Ditjen PAS memiliki otoritas untuk menentukan lapas mana yang paling sesuai bagi narapidana tersebut.
"Jadi bukan karena dasarnya perintah pengadilan, karena setelah narapidana itu diputus atau menjadi narapidana, maka kewenangan penempatannya itu adalah di pemasyarakatan atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar dia.
Ammar Zoni sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun akibat keterlibatannya dalam peredaran narkotika di lingkungan Rutan Salemba. Ia tidak dikirim sendiri, melainkan bersama sejumlah warga binaan lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama.
"Ammar Zonni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan," kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Kementerian Imipas, Rika Aprianti, Sabtu (9/5).
Sebelum diberangkatkan ke Jawa Tengah, seluruh narapidana telah menjalani rangkaian prosedur standar pemasyarakatan. Hal ini meliputi pengecekan berkas administrasi serta pemastian kondisi fisik para warga binaan melalui pemeriksaan kesehatan.
"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta," jelasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·