Amnesty International Laporkan Penurunan Kebebasan Ekspresi di Indonesia

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Amnesty International melaporkan penurunan signifikan kebebasan berekspresi di Indonesia sepanjang tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam laporan tahunan global yang dirilis di London pada Selasa, 21 April 2026.

Lembaga pemantau HAM ini mencatat pecahnya gelombang protes di berbagai wilayah Indonesia yang dipicu oleh keresahan warga terhadap kenaikan biaya hidup serta kebijakan anggaran pemerintah. Penolakan publik juga menyasar perluasan peran militer dalam urusan sipil yang difasilitasi melalui sejumlah revisi undang-undang.

"Pada tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto, gelombang protes terjadi di berbagai daerah. Demonstrasi dipicu oleh kenaikan biaya hidup, kebijakan anggaran, serta perluasan peran militer dalam urusan sipil melalui revisi undang-undang," ulas laporan Amnesty International.

Tindakan represif aparat keamanan selama penanganan aksi massa turut menjadi sorotan utama karena penggunaan kekuatan berlebih. Tercatat lebih dari 4.000 orang ditangkap saat berdemonstrasi akibat respons aparat yang menggunakan gas air mata serta peluru karet untuk membubarkan massa.

"Aparat merespons dengan razia dan ancaman hukum terhadap warga yang dianggap melecehkan simbol negara," tulis laporan Amnesty International terkait fenomena penggunaan simbol bajak laut di media sosial.

Selain situasi di pusat pemerintahan, Amnesty menyoroti eskalasi kekerasan di Papua Barat yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka tembak setelah aparat membubarkan aksi protes. Kondisi ini menjadi bagian dari tren kemunduran HAM di 140 negara yang terdampak oleh dominasi politik serta kekerasan global.

Kepala kelompok hak asasi manusia global, Agnes Callamard, mengidentifikasi kemunculan pola kepemimpinan agresif dari tokoh dunia yang memicu tindakan serupa di berbagai negara lainnya.

"Lingkungan global di mana keganasan primitif dapat berkembang telah lama terbentuk," tulis Agnes Callamard, kepala kelompok hak asasi manusia global.

Callamard menjelaskan bahwa pola kepemimpinan yang ganas ini menciptakan dampak domino yang membuat situasi penegakan hukum dunia menjadi lebih sulit dikendalikan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

"Hal ini memungkinkan terjadinya peniru yang berlipat ganda di seluruh dunia, dan oleh karena itu apa yang kita hadapi sekarang jauh lebih agresif dan ganas daripada apa yang harus kita hadapi tiga atau empat tahun yang lalu," katanya.

Kritik juga diarahkan kepada sikap pasif banyak pemerintahan dunia yang memilih untuk tidak berkonfrontasi dengan para pelanggar hak asasi manusia demi kepentingan tertentu.

"Beberapa bahkan berpikir untuk meniru para penindas dan penjarah ini," kata Callamard pada konferensi pers di London, dikutip dari Al Jazeera.

Terkait krisis di Timur Tengah, Julia Duchrow selaku mantan Sekretaris Jenderal Amnesty International di Jerman menekankan adanya ancaman ganda yang dihadapi masyarakat sipil di Iran akibat serangan eksternal dan represi internal.

"Di Iran, masyarakat menghadapi ancaman ganda: pertama, yaitu serangan kepada masyarakat sipil dan infrastruktur oleh Amerika Serikat dan Israel yang jelas melanggar hukum internasional dan kedua, yaitu penindasan oleh pemerintah mereka sendiri, yang telah menyebabkan ribuan angka kematian," kata Julia Duchrow dalam wawancara dengan DW.

Duchrow menegaskan bahwa pemulihan situasi politik di Teheran hanya bisa dicapai melalui penghormatan penuh terhadap hukum internasional.

"Serangan-serangan yang melanggar hukum itu tidak memperbaiki situasi. Kini, kami semakin khawatir bila terjadi serangan yang lebih gencar dari pemerintah Iran terhadap rakyatnya sendiri," tutur Duchrow.

Meski memotret kondisi yang suram, Amnesty International tetap memberikan apresiasi terhadap keberlangsungan perjuangan para aktivis dalam menjaga tatanan dunia berbasis aturan yang telah diinisiasi sejak delapan dekade lalu.

"Penerapan Deklarasi Bersama Hak Asasi Manusia dan Konvensi Genosida pada tahun 1948, serta berbagai upaya lain yang dibahas dan disahkan selama 80 tahun terakhir, bukanlah sebuah ilusi," tulis laporan tersebut.

Laporan penutup tersebut menegaskan bahwa klaim mengenai berakhirnya tatanan internasional merupakan narasi yang tidak sepenuhnya akurat.

"Jangan keliru, laporan tentang matinya tatanan internasional berbasis aturan kadang terlalu dilebih-lebihkan," tegas laporan Amnesty.