Amnesty Tolak Rencana Pembentukan Tim Asesor Aktivis HAM

Sedang Trending 1 jam yang lalu

AMNESTY International Indonesia mendesak pemerintah membatalkan rencana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis hak asasi manusia atau HAM. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai rencana itu merupakan langkah mundur yang berbahaya dan justru mencederai prinsip dasar HAM.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Bagi Wirya, negara tidak mempunyai legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai aktivis HAM. “Ketika pemerintah mengambil alih sepihak kewenangan ini, yang terjadi bukanlah perlindungan melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil,” kata Wirya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 30 April 2026.

Kementerian HAM melalui Menteri Natalius Pigai sebelumnya menyatakan tengah menyiapkan tim asesor untuk menilai apakah seseorang merupakan aktivis atau bukan. Menurut dia, kebijakan itu untuk memastikan pelindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM.

Wirya Adiwena berujar, kebijakan semacam ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas lantaran secara fundamental bertentangan dengan standar internasional, khususnya Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pembela HAM. Deklarasi tersebut, ujar Wirya, secara tegas menyatakan bahwa siapa pun berhak menjadi pembela HAM selama mereka menentang pelanggaran HAM dengan cara-cara damai.

“Status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada validasi administratif dari pemerintah,” ujar Wirya. Ia pun mengingatkan bahwa kewajiban negara adalah melindungi pembela HAM, bukan memberi cap, apalagi mencabut status mereka.

Wirya juga berpendapat rencana Menteri Pigai itu mirip dengan semangat program skrining atau penelitian khusus (litsus) pada era Orde Baru yang bertujuan menyeleksi warga negara yang tidak sejalan dengan kepentingan penguasa.

Menjadikan negara sebagai penentu keabsahan status aktivis HAM, tutur Wirya, juga membawa preseden buruk bagi pelindungan HAM di Indonesia. “Jika terlaksana, tim asesor ini tentu akan menjadi alat represi secara administratif,” katanya.

Wirya berujar, alih-alih menciptakan kebijakan restriktif yang mengekang pembela HAM, Kementerian HAM perlu berfokus pada akar masalah. Bagi dia, Kementerian seharusnya menghentikan praktik pelanggaran HAM oleh aparat negara, memastikan akuntabilitas, dan menjamin ruang aman bagi setiap warga negara untuk bersuara, berkumpul, serta mengawasi jalannya pemerintahan.

Dilansir Antara, Kementerian Hak Asasi Manusia menyiapkan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM. Menteri HAM Natalius Pigau dalam wawancara khusus dengan Antara di Jakarta, mengatakan tim asesor tersebut akan menentukan status aktivis.

Pigai berujar, mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum. Dia menjelaskan, penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.

“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” kata Pigai di Jakarta, Rabu, 29 April 2026, dikutip dari Antara.