WAKIL Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali tak menghadiri sidang lanjutan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Andrie Yunus saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Ketua majelis hakim Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan kepada oditur soal kehadiran Andrie Yunus. "Apakah sudah bisa menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi," kata dia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Oditur menjawab pihaknya telah mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Namun, LPSK menyatakan Andrie belum bisa dihadirkan ke pengadilan untuk menjadi saksi tambahan.
Oditur menyatakan sudah membuat surat ke RSCM terkait niat mereka membesuk Andrie, tapi surat itu belum dijawab. Namun, pada Selasa, 12 Mei 2026, oditurat militer tetap berangkat ke RSCM untuk mengunjungi Andrie. Dalam kunjungan itu, mereka pun belum bisa menemui Andrie. "Kami memahami situasi dan kondisi andrie Yunus bahwa pasca operasi saudara andrie yunus harus istirahat total, jadi kami pamit pulang," kata oditur.
Kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah menyampaikan penolakan terhadap proses hukum secara militer. "Andrie Yunus sejak awal konsisten sampai dengan saat ini menolak," kata perwakilan TAUD, Airlangga Julio.
Selain itu, kata Airlangga, pihaknya belum menerima surat panggilan khusus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta atau Peradilan Militer II-08 Jakarta terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, oditur militer hanya mengirim surat permohonan ke LPSK.
Airlangga menilai situasi ini mengindikasikan sejak awal aparatur peradilan militer itu tidak mengerti tata cara penegakan hukum yang patut dan berpihak pada korban. "Kami akan tetap dalam situasi seperti ini sesuai dengan aspirasi Andrie," ujar Airlangga.
TAUD juga telah menyerahkan surat penolakan korban terhadap proses peradilan militer dalam perkara serangan air keras kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 11 Mei 2026. Salah satu perwakilan TAUD, Jane Rosalina Rumpia, mengatakan penyerahan surat tersebut dilakukan atas permintaan Andrie Yunus yang tidak percaya terhadap peradilan militer.
Jane menyatakan, sejak awal Andrie konsisten menolak perkara serangan air keras tersebut diadili di peradilan militer. Pasalnya, kasus yang dialaminya merupakan tindak pidana umum. "Surat ini kami kirimkan atas dasar penolakan terhadap pemeriksaan pengadilan yang tidak hanya serta-merta mengadili aparat militer itu sendiri, melainkan juga menyangkut konteks tindak pidana umum yang dialami Andrie Yunus," ujarnya.
Penyerangan terhadap Andrie terjadi di Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB. Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Berdasarkan diagnosis awal tim dokter, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·