Anggaran Sapi Kurban Prabowo Capai Rp100 Miliar, Dibiayai APBN

Sedang Trending 3 jam yang lalu

"Jadi, harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga tentu mempengaruhi harga sapi. Jadi kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak 100-an miliar, 100 miliar,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro dalam konferensi pers, Selasa pagi, 26 Mei 2026.

Menurut Juri, pendanaan sapi kurban tersebut bersumber dari APBN melalui anggaran bantuan kemasyarakatan presiden.

“Jadi, sumber anggarannya dari APBN, ya, melalui anggaran bantuan presiden, bantuan kemasyarakatan presiden," kata dia. 

Tahun ini, Presiden Prabowo menyiapkan 1.098 ekor sapi kurban yang akan didistribusikan ke seluruh Indonesia. Sebanyak 598 ekor dialokasikan untuk pemerintah daerah yang mencakup 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota.

Menurut Juri, distribusi sapi dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan ternak di masing-masing wilayah. Sebanyak 46 daerah mendapatkan tambahan sapi karena tidak memiliki hewan kurban yang memenuhi standar bobot bantuan Presiden, yakni antara 800 kilogram hingga 1,3 ton.

“Oleh karena itu ada yang mendapatkan dua sapi untuk 46 daerah. Jadi sekali lagi, seluruh provinsi dan kabupaten-kota akan menerima 598 sapi,” jelasnya.

Selain untuk pemerintah daerah, sebanyak 500 ekor sapi kurban juga disalurkan kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial keagamaan, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di berbagai daerah. 

“Sapi korban Bapak Presiden juga akan diserahkan atau akan disampaikan kepada lembaga-lembaga pendidikan, ada juga pondok pesantren, kemudian juga kepada tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama sebanyak 500 sapi," paparnya.

Juri menegaskan seluruh sapi bantuan Presiden merupakan sapi premium dari berbagai jenis, seperti Simental, Limosin, Pranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais. 

Selain memiliki bobot di atas 800 kilogram, seluruh hewan kurban tersebut telah mengantongi surat keterangan kesehatan hewan, berusia di atas dua tahun, berjenis kelamin jantan, serta memenuhi ketentuan syariat Islam.rmol news logo article