Anggito Abimanyu Usul Penerapan Windfall Tax Sektor Energi Indonesia

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Ketua Dewan Komisioner LPS sekaligus ekonom senior, Anggito Abimanyu, menggagas usulan penerapan pajak keuntungan tak terduga atau windfall tax bagi sektor energi di Indonesia pada Rabu, 15 April 2026. Langkah ini merespons lonjakan pendapatan signifikan yang dialami perusahaan energi akibat kenaikan harga komoditas global.

Gagasan ini muncul di tengah tren kenaikan laba yang sangat tinggi pada perusahaan-perusahaan di sektor energi. Sebagaimana dilansir dari Kompas, negara-negara penghasil energi saat ini tengah meraup keuntungan besar dari hasil penjualan komoditas utama seperti minyak bumi, batu bara, emas, timah, hingga kelapa sawit.

Anggito menilai bahwa potensi keuntungan tak terduga ini perlu disikapi dengan kebijakan fiskal yang tepat. Selain dari penjualan fisik komoditas, laporan tersebut mencatat bahwa sejumlah negara maju telah berhasil memperoleh tambahan keuntungan melalui mekanisme rekayasa keuangan di pasar energi dunia.

"Kebijakan ini memerlukan payung hukum yang jelas dan transparan agar tidak kontraproduktif terhadap industri di dalam negeri," ujar Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS. Penegasan ini mengacu pada pentingnya aturan main yang pasti agar beban pajak tambahan tidak mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan lokal.

Implementasi windfall tax di Indonesia dipandang memerlukan kajian mendalam guna memastikan stabilitas iklim investasi tetap terjaga. Hingga saat ini, pemerintah terus memantau pergerakan harga komoditas global yang menjadi sumber utama penerimaan windfall bagi negara-negara eksportir energi.