Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menjamin para santri korban ataupun yang terdampak akibat kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, tidak putus sekolah.
Imbas kasus tersebut, menurut dia, izin pondok pesantren itu terancam dicabut. Maka dari itu, pemerintah perlu menyiapkan solusi yang tepat agar para santri tidak menjadi korban keadaan.
"Kementerian Agama harus segera menyiapkan solusi yang jelas bagi para santri terdampak, termasuk skema pemindahan ke pesantren lain yang aman dan tetap menjamin proses belajar mereka berjalan," kata Dini di Jakarta, Kamis.
Baca juga: DPR desak penindakan tegas kasus pencabulan santriwati di Pati
Dia pun menyatakan sangat prihatin terhadap santri yang menjadi korban kasus kekerasan seksual itu. Negara, menurut dia, harus benar-benar memikirkan kondisi para korban.
"Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan dan pendampingan penuh," katanya.
Dia mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus memastikan pemulihan psikologis berjalan dengan baik.
Terlebih lagi, dia menilai kasus kekerasan seksual tersebut menimbulkan luka yang tak mudah hilang bagi para korban.
Pondok pesantren, menurut dia, adalah tempat orang tua menitipkan anak untuk belajar agama dan membentuk akhlak. Oleh karena itu, menurut dia, keamanan dan perlindungan santri harus benar-benar menjadi perhatian bersama.
"Jangan sampai anak-anak dibiarkan menghadapi trauma sendirian," katanya.
Baca juga: Kemenag Jateng bentuk satgas di 5.400 pesantren guna cegah kekerasan
Baca juga: Pemda diminta beri pendampingan komprehensif korban kasus ponpes Pati
Baca juga: Penanganan kasus kekerasan seksual ponpes Pati diminta tegas dan adil
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·