Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji/Umrah (KBIHU) untuk tidak mengambi alih peran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), tetapi fokus mendampingi jamaah haji dalam pelaksanaan ibadah.
"Kalau memang ada oknum KBIHU yang melakukan pelanggaran, tentu harus dievaluasi dan ditindak sesuai aturan yang berlaku agar tidak merugikan jamaah," kata Dini di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan hal itu guna merespons adanya permasalahan KBIHU yang mematok kaveling khusus di tenda jamaah haji.
Menurut dia, semua pihak perlu melaksanakan tugasnya masing-masing agar tak membingungkan jamaah haji.
Menurut dia, KBIHU perlu mendalami kembali regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca juga: Wamenhaj cek tenda di Mina, pastikan tak ada KBIHU patok kaveling
Dalam aturan itu, menurut dia, KBIHU berfungsi memberikan bimbingan dan pendampingan ibadah haji maupun umrah sesuai standardisasi yang ditetapkan pemerintah.
Sejauh ini, dia pun menilai bahwa Kemenhaj sudah mempersiapkan tenda untuk pelaksanaan puncak haji dengan optimal.
Persiapan yang dilakukan, kata dia, mulai dari kapasitas tenda hingga kelayakan fasilitas di dalam tenda.
"Kenyamanan jamaah terus menjadi perhatian dalam persiapan jelang puncak haji, meskipun masih terdapat oknum-oknum nakal yang mencoba memanfaatkan situasi terkait fasilitas tenda," kata dia.
Untuk itu itu, dia memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar fasilitas tenda yang disiapkan benar-benar sesuai standar dan dapat memberikan kenyamanan bagi jamaah haji Indonesia.
Baca juga: Komisi VIII DPR minta Kemenhaj cabut izin KBIHU yang patok kaveling tenda
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencopot penanda yang dipasang secara sepihak oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada sejumlah tenda di Arafah, Kamis (21/5).
Selain tindakan tegas tersebut, Kemenhaj juga menegur syarikah yang membiarkan tempelan itu terpasang. Sejumlah tenda yang dikelola oleh syarikah Rakeen maupun Duyuful Bait didapati memiliki tempelan nama kloter dan tulisan KBIHU.
Pada kertas yang ditempel di pintu masuk tenda, KBIHU bahkan mencantumkan logo syarikah agar terkesan sebagai penempatan resmi.
Jumlah jamaah haji Indonesia tahun ini (musim haji 1447 H/2026 M) ditetapkan sebanyak 221.000 jamaah, terdiri 203.320 jamaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jamaah haji khusus (8 persen).
Dari kuota reguler tersebut juga termasuk, petugas haji daerah (PHD) sebanyak 1.050 orang, pembimbing KBIHU sebanyak 685 orang dan jamaah reguler murni sebanyak 201.585 orang.
Baca juga: Kemenag: Penempatan tenda untuk jamaah haji akan lebih proporsional
Provinsi dengan kuota terbesar adalah Jawa Timur sebanyak 42.409 jamaah, kedua, Jawa Tengah (34.122 jamaah) dan ketiga Jawa Barat sebanyak 29.643 jamaah.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·