Anggota DPR sebut korban daycare Yogyakarta layak dapat restitusi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ada 103 bayi yang menjadi korban dan 53 terferifikasi mengalami kekerasan fisik, ini sangat tidak dapat terima. Saya berharap ada tuntutan restitusi untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik para korban

Yogyakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta Subardi menyatakan bahwa korban kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta layak mendapat restitusi.

Subardi di Yogyakarta, Selasa, mengatakan, mengecam atas tindakan kekerasan terhadap bayi-bayi tersebut dan berharap ada tuntutan ganti rugi (restitusi) di persidangan nantinya.

"Ada 103 bayi yang menjadi korban dan 53 terferifikasi mengalami kekerasan fisik, ini sangat tidak dapat terima. Saya berharap ada tuntutan restitusi untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik para korban," katanya.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta identifikasi 33 daycare belum berizin

Restitusi pidana adalah pidana tambahan berupa ganti kerugian yang wajib dibayarkan pelaku kepada korban. Tuntutan restitusi diajukan melalui lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), atau penyidik kepolisian, atau jaksa penuntut umum.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, restitusi diajukan dengan memuat rincian kerugian medis, psikis, materiil, imateriil dan diajukan sebelum tuntutan dibacakan di pengadilan.

"Jadi para korban ini sangat layak mendapat restitusi, selain tentunya ada ancaman pasal berlapis kepada pelaku," katanya.

Dia mengatakan, restitusi berlaku untuk tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, perdagangan orang, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap anak.

Beberapa kasus yang diwajibkan pidana restitusi antara lain, kasus Mario Dandy di PN Jakarta Selatan pada September 2023, dengan vonis 18 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp25 miliar kepada korban.

Kasus lainnya, Aditya Hasibuan di PN Medan pada Agustus 2023 yang divonis 1,5 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp52,3 juta karena kasus kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Menteri PPPA: Kasus di Yogyakarta momentum evaluasi seluruh daycare

Menurut dia, kasus restitusi yang dikabulkan hakim, terutama menyangkut korban. Karena itu, dia berharap hakim mengabulkan tuntutan restitusi dengan pertimbangan korban yang masih bayi dengan usia rata-rata di bawah dua tahun.

"Secara aturan, kasus ini memenuhi syarat untuk restitusi karena korbannya bayi. Landasan hukumnya di UU Perlindungan Anak, dan aturan teknis di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022," kata Mbah Bardi.

Kendati demikian, Subardi berharap aparat penegak hukum dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak DIY mendalami latar belakang kasus ini. Ada instrumen pengawasan yang harus dijalankan terkait standar perlindungan anak di daycare, bukan semata komersialisasi.

"Saya apresiasi keberanian orang tua korban yang mau melapor. Tetapi perlu ada evaluasi. Pemda periksa izin semua daycare, apakah perawatnya punya sertifikasi, bagaimana pemenuhan gizinya dan lain-lain, sehingga daycare menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak," katanya.

Sebelumnya aparat kepolisian menggerebek Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4), dan mengamankan 30 orang, dan telah menetapkan 13 tersangka, yang terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.

Baca juga: Menteri PPPA kawal proses hukum & pendampingan kasus daycare di Yogya

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.