ANGGOTA Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Muhamad Abdul Azis Sefudin, mengusulkan pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di pesantren melibatkan lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah daerah.
Usulan ini disampaikan setelah kekerasan seksual yang diduga dialami puluhan santri di pondok pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terbongkar.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Satgas ini penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan cepat, terkoordinasi, dan berpihak pada korban. Tidak boleh ada lagi korban yang merasa sendirian atau takut melapor,” kata Azis dalam keterangan tertulisnya, 5 Mei 2026.
Menurut Azis, keberadaan satgas juga akan berfungsi sebagai instrumen pencegahan melalui pengawasan, edukasi, serta pembentukan sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh para santri.
“Kalau kita serius ingin menghilangkan kasus ini, maka tidak cukup hanya reaktif ketika kasus muncul. Harus ada sistem pencegahan yang kuat, pengawasan ketat, dan edukasi yang masif di lingkungan pesantren,” ujar Azis.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan perlunya kerja kolektif lintas kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh. Menurut dia, peristiwa berulang ini bukan lagi kasus per kasus, tapi menunjukkan pola yang berulang dan sistemik.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan seksual, apalagi yang terjadi di ruang pendidikan seperti pesantren. Kita butuh langkah luar biasa,” kata Azis.
Ia pun mendorong kolaborasi konkret antara Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menangani sekaligus mencegah kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
“Selama ini penanganannya terkesan parsial dan lambat. Korban seringkali tidak mendapatkan perlindungan maksimal, sementara proses hukum berjalan panjang. Ini harus diubah dengan pendekatan yang lebih terintegrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, ratusan massa yang berasal dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) menggeruduk Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Sabtu, 2 Mei 2026. Aksi ini merupakan puncak kegeraman warga atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pesantren tersebut terhadap puluhan santriwatinya.
Dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, ini sempat viral di media sosial setelah Kepolisian Resor Kota Pati menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Polresta Pati menetapkan pengasuh ponpes berinisial AS sebagai tersangka. Jumlah korban disebut mencapai 50 orang. Peristiwa itu diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga 2026.
Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi mengatakan AS mangkir panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026. “Tersangka mangkir dan tidak hadir saat pemeriksaan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Pati Komisaris Besar Jaka Wahyudi pada Selasa, 5 Mei 2026.
Jaka mengatakan, setelah tersangka tidak menghadiri panggilan pemeriksaan kemarin, penyidik akan langsung menangkap tersangka. Penyidik Polresta Pati rencananya memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan sekaligus penahanan pada Senin pekan ini. Namun, tersangka tidak hadir dan keberadaannya belum diketahui.
Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Penyebab Haji Ilegal Masih Marak
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·