Anggota Komisi III DPR beri atensi kasus gratifikasi DPRD NTB

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Tadi kami angkat semua. Karena waktu terbatas, kami menerima jawaban tertulis. Akan lebih optimal jika pertemuan bisa berlangsung lebih lama

Mataram (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI memberi atensi terhadap penanganan kasus dugaan gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram, Rabu.

Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan pihaknya menerima penjelasan tertulis dari kejaksaan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Tadi kami angkat semua. Karena waktu terbatas, kami menerima jawaban tertulis. Akan lebih optimal jika pertemuan bisa berlangsung lebih lama,” katanya.

Selain kasus gratifikasi DPRD NTB, Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan terkait penanganan kasus kematian seorang mahasiswi di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara. Dalam pertemuan itu, penjelasan disampaikan oleh Polda NTB yang mewakili penyidikan Polres Lombok Utara.

Baca juga: Anggota DPRD NTB Lalu Arif akui terima Rp200 juta dari terdakwa gratifikasi

Menurut dia, penanganan berbagai persoalan hukum tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan keselarasan antar lembaga penegak hukum.

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus gratifikasi DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Iqroman, menyampaikan aduan resmi ke sejumlah lembaga di tingkat nasional, seperti Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Komisi III DPR RI.

Mereka meminta dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara yang saat ini masih bergulir di pengadilan.

Baca juga: Ketua DPRD NTB akui tidak terlibat bahas program direktif gubernur

Para terdakwa menilai Kejaksaan Tinggi NTB belum sepenuhnya mengedepankan prinsip keadilan sesuai tujuan penerapan KUHAP.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah peran penerima suap dari kalangan anggota DPRD NTB terpilih.

Disebutkan, sebanyak 15 orang menitipkan uang yang diduga terkait perkara tersebut kepada kejaksaan pada tahap penyelidikan, dengan total nilai sekitar Rp2 miliar sebagai bentuk pengembalian.

Baca juga: Tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB laporkan kejaksaan

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi, Kepala Kepolisian Daerah NTB Irjen Pol Edy Murbowo, dan Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Marjuki.

Selain membahas perkara menonjol, Komisi III DPR RI juga menyoroti persoalan keterbatasan anggaran di sejumlah instansi penegak hukum di daerah.

“Keluhan anggaran tersebut akan kami bawa ke pusat,” ujar Aboe Bakar.

Baca juga: Suhaimi sampaikan tawaran Rp150 juta tiga terdakwa ke Abdul Rahim

Baca juga: Jaksa hadirkan legislator penolak suap di sidang gratifikasi DPRD NTB

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.