Apa Itu Under Invoicing? Praktik yang Disorot Presiden Prabowo

Sedang Trending 10 jam yang lalu

Prabowo menjelaskan bahwa under-invoicing biasanya dilakukan dengan cara memalsukan atau menurunkan nilai barang dalam dokumen transaksi ekspor maupun impor. Dengan nilai yang dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya, pelaku dapat mengurangi kewajiban pembayaran pajak, bea masuk, hingga royalti sumber daya alam. 

Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan.

Apa Itu Under Invoicing?

Mengutip Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, under invoicing merupakan praktik pelanggaran di mana pelaku usaha memberitahukan nilai barang lebih rendah dari transaksi sebenarnya. Modus ini sering terjadi dalam kegiatan impor, tetapi juga bisa ditemukan dalam ekspor komoditas, terutama sektor sumber daya alam seperti batu bara, mineral, atau produk perkebunan.

Dampaknya tidak hanya pada penerimaan negara, tetapi juga pada struktur pasar. Barang impor yang masuk dengan harga “dimurahkan” secara ilegal akan menciptakan persaingan tidak sehat dengan produk dalam negeri. 

Industri lokal bisa tertekan karena harus bersaing dengan harga yang tidak mencerminkan biaya sebenarnya. Selain itu, praktik ini juga berpotensi membuka celah tindak pidana lain seperti pencucian uang dan penghindaran pajak lintas negara. 

Dalam konteks global, under-invoicing sering dikaitkan dengan praktik transfer pricing yang dimanfaatkan perusahaan multinasional untuk memindahkan keuntungan ke negara dengan pajak lebih rendah.

Regulasi dan Upaya Penindakan

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah memperketat pengawasan melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023. Aturan ini mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, serta pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Dalam regulasi tersebut, diterapkan skema self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan. Artinya, pelaku usaha wajib melaporkan nilai barang secara jujur dan bertanggung jawab. 

Jika terbukti melakukan under invoicing, akan dikenakan sanksi berupa denda administratif hingga penindakan hukum. Sementara itu, untuk barang kiriman nonperdagangan, pemerintah masih menggunakan skema official assessment, di mana penentuan nilai dilakukan oleh otoritas bea cukai. 

Pada skema ini tidak terdapat konsekuensi denda seperti pada perdagangan, namun tetap ada pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.rmol news logo article